Program MIFEE Dinilai Melanggar HAM
Minggu, 14 Agustus 2011 – 16:55 WIB
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Solidaritas Masyarakat Papua Tolak MIFEE (Sorpatom) Merauke, Billy Matemko. Menurut Billy, masyarakat adat di Merauke banyak kehilangan tempat mencari makan. Tak hanya itu, kerusakan juga terjadi pada struktur sosial masyarakat adat. Menurutnya, ada beberapa kampung yang saat ini telah dikuasai sebagai lahan operasional perusahaan, seperti Kampung Zanegi sebagai wilayah operasional PT Medco, Kampung Domande sebagai wilayah operasional PT Rajawali, dan Kampung Nakias sebagai wilayah operasional PT Dongin Prabhawa. "Simbol-simbol adat dan sumber penghidupan masyarakat jelas rusak akibat proyek ini," terang Billy.
Sinal Blegur dari Foker LSM Papua menambahkan, program MIFEE dinilai melanggar HAM khususnya bidang ekonomi, sosial, dan budaya (Ekosob). Pelanggaran HAM bidang ekosob juga akan berimbas pada terjadinya pelanggaran bidang sipil dan politik. "Karena MIFEE berpotensi membuka pintu masuknya aparat keamanan secara masif untuk menjaga aktivitas perusahaan seperti yang terjadi para kasus PT Freeport," imbuhnya.
Bagaimana respon pemerintah atas desakan sejumlah LSM ini? Direktur Eksekutif Sawit Watch, Abet Nego Tarigan, mengungkapkan bahwa desakan sejumlah LSM telah menunjukkan beberapa hasil, antara lain penurunan jumlah lahan yang akan dikonversi oleh pemerintah. Sebelumnya, pemerintah menetapkan program ini akan mengkonversi 4 juta hektare, kemudian turun menjadi 1,2 juta hektare.
"Tapi sampai sekarang, pemerintah tetap ngotot MIFEE akan mengatasi krisis pangan Indonesia. Tapi saya kira itu hanya dalih. Pemerintah sekarang justru merusak sentra pertanian di Sumatera, dan Jawa sebagai sentra pangan dirusak. Saya khawatir, ini menjadi jalan pangan akan diambil alih oleh korporasi, bukan lagi dikelola oleh masyarakat. Pangan dari program MIFEE juga tidak bisa dijamin untuk kebutuhan lokal, karena ada beberapa hasil yang sudah diekspor," tandas Abet. (tas/jpnn)
JAKARTA - Program Merauke Integrated Food dan Energy State (MIFEE) dinilai melanggar hak azasi manusia (HAM) oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan