Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar

Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar
Bapenda Banten saat hadir dalam Rapat Koordinasi Tim Pembina Samsat di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya. Foto: Dokumentasi Bapenda Banten

jpnn.com, BANTEN - Realisasi penerimaan pajak dari program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diberlakukan Pemprov Banten disambut antusias masyarakat.

Penerimaan pajak dari program tersebut telah mencapai Rp 336.741.734.133 pada periode 4-31 Oktober 2024.

Diketahui, program pemutihan denda PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) diselenggarakan dalam rangkaian peringatan HUT ke-24 Provinsi Banten.

Terdapat empat jenis keringanan pajak yang diberikan, seperti bebas denda pajak kendaraan bermotor kecuali tahun berjalan dan mutasi keluar provinsi, berlaku 4 Oktober hingga 31 Desember 2024.

Kemudian bebas pokok dan denda tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun ke-4 dan seterusnya, kecuali mutasi keluar provinsi, berlaku 4 Oktober hingga 31 Desember 2024.

Bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II bagi proses mutasi dari luar daerah maupun dalam daerah, berlaku 4 Oktober hingga 21 Desember 2024.

Satu lagi, diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 20 persen bagi yang melakukan mutasi dari luar provinsi, berlaku 4 Oktober hingga 21 Desember 2024.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten EA Deni Hermawan mengatakan dalam program pemutihan denda pajak tersebut pihaknya menargetkan lebih dari Rp 180 miliar.

Program pemutihan denda PKB dan BBNKB yang diluncurkan dalam rangkaian peringatan HUT ke-24 Provinsi Banten disambut antusias oleh masyarakat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News