Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar

Deni berharap dengan adanya program tersebut diharapkan bisa menggenjot peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Banten.
"Program pemutihan denda pajak ini disambut antusias oleh masyarakat yang membayar pajak," ujar Deni dalam keterangannya, Kamis (14/11).
Hal itu terlihat dari penerimaan pajak dari program pemutihan ini yang sudah melampaui target, padahal baru satu bulan berjalan.
Adapun penerimaan PKB selama satu bulan program diberlakukan mencapai Rp 336.741.734.133.
“Sebagai perbandingan penerimaan pada periode 4-30 September 2024 adalah Rp 272.364.194.223 atau terjadi kenaikan Rp 64,3 miliar,” kata Deni.
Adapun rincian penerimaan PKB itu, lanjut Deni, diperoleh dari 12 UPTD Samsat di wilayah Banten.
Mereka yang berada di wilayah hukum Polda Banten terdiri atas UPTD Samsat Serang Rp 17.691.476.900, UPTD Samsat Cilegon Rp 14.916.338.200, UPTD Samsat Pandeglang Rp 9.433.795.900, UPTD Samsat Cikande Rp 19.502.390.600.
“Selanjutnya, UPTD Samsat Malingping RP 2.900.263.100, UPTD Samsat Rangkasbitung Rp 8.045.646.200, UPTD Samsat Balaraja Rp 38.430.242.627,” ungkapnya.
Program pemutihan denda PKB dan BBNKB yang diluncurkan dalam rangkaian peringatan HUT ke-24 Provinsi Banten disambut antusias oleh masyarakat
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Gubernur Lutfhi: Berlaku 83 Hari
- Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Beserta Denda, Catat Batas Waktunya
- Nadya Alfi Roihana PKB: Tanpa Pers, Demokrasi Terkikis
- Harlah ke-26, Garda Bangsa Gelar Festival Dai TikTok
- Coretax Bermasalah di Awal Tahun, Misbakhun Tetap Yakin Penerimaan Pajak segera Rebound