Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar
Kemudian yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya terdiri atas UPTD Samsat Kelapa Dua Rp 49.331.505.714, UPTD Samsat Ciputat Rp 53.694.681.254, UPTD Samsat Rp 35.363.546.203.
“Dua sisanya dari UPTD Samsat Ciledug Rp 38.676.218.931 dan UPTD Samsat Cikokol Rp 38.676.218.931,” papar Deni.
Deni menyampaikan pihaknya telah menyediakan berbagai kemudahan untuk memudahkan para wajib pajak memenuhi kewajibannya.
Selain di loket Samsat, wajib pajak bisa membayar pajak di Samsat Keliling (Samling) hingga berbagai platform digital.
"Seperti biasa kita ada program melalui Samling dan juga ada Samlong (Samsat Kalong) yang kita lakukan penagihan secara door to door kepada wajib pajak. Selain itu, kita juga ada layanan digital bisa melalui SAMBAT dan Signal," pungkas Deni.
Deni berharap dengan lama berlakunya program ini, yakni dari 4 Oktober sampai 31 Desember 2024, target PAD bisa tercapai.(adv/jpnn)
Program pemutihan denda PKB dan BBNKB yang diluncurkan dalam rangkaian peringatan HUT ke-24 Provinsi Banten disambut antusias oleh masyarakat
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Waspada! Jangan Terkecoh Penipuan Bermodus Tagihan Pajak Berekstensi APK
- Horas Maurits Dorong Pemberian Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Berbasis Kinerja
- Pilgub Jatim: Kiai Ma'ruf Amin Serukan Pemilih PKB Menangkan Luluk-Lukman
- Kiai Ma'ruf Mengajak Kader PKB Memenangkan Luluk-Lukman di Pilkada Jatim 2024
- Kepala BPKP Minta Kepala Daerah Setop Praktik Manipulasi Anggaran
- Realisasi Pendapatan Daerah Banten Capai Rp10,30 Triliun Hingga Oktober 2024