Program PEN JAMINAH Topang Permodalan Usaha yang Terdampak Pandemi

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) memberikan penjaminan atas kredit modal kerja yang disalurkan oleh perbankan kepada pelaku usaha korporasi melalui program Penjaminan Pemerintah (JAMINAH).
Pemberian jaminan ini dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebesar Rp1,53 triliun sampai dengan akhir Mei 2021.
Adapun, realisasi penjaminan senilai Rp1,53 triliun tersebut berasal dari bank yang berpartisipasi dalam program penjaminan PEN, seperti Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Bank Resona Perdania, Bank CIMB Niaga, Bank Danamon, dan Standard Chartered Bank.
Melalui program JAMINAH ini, sebanyak 30.612 tenaga kerja dapat tetap bekerja pada pelaku usaha yang memperoleh tambahan Kredit Modal Kerja.
Di mana sebagian besar tersebar pada sektor tekstil sebanyak 26% diikuti oleh sektor ritel 25% dan sektor jasa 10%.
Direktur Pelaksana I, Dikdik Yustandi mengatakan JAMINAH diharapkan bisa memberikan kepercayaan bagi perbankan dalam menyalurkan kredit modal kerja (KMK) baru atau tambahan, sehingga tercapai tujuan program untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha di tengah pandemi Covid-19.
Saat ini LPEI terus berupaya meningkatkan sinergi dengan perbankan nasional dan daerah, mendorong penggunaan JAMINAH, sehingga semakin banyak pelaku usaha yang dapat menikmati fasilitas tersebut.
Sampai dengan akhir Mei 2021, terdapat 22 perbankan yang sudah bekerja sama.
LPEI optimistis adanya respons positif perbankan dan dunia usaha akan meningkatkan utilisasi dari program JAMINAH.
- Permudah Konsumen Beli Mobil, ACC Gelar Pameran di Palembang, Ada Promo Menarik
- UMKM Mawar Merah Binaan PT PLN IP UBH Berpartisipasi di Bazar Jakarta Entrepreneur
- Ini Upaya Bea Cukai Memperkuat Eksistensi Komoditas Unggulan Sulut di Pasar Global
- Gandeng 900 Petani, UMKM Binaan Pertamina NanasQu Tembus Pasar Ekspor
- Peringati Hari Kartini, Peruri Menggelar Pelatihan UMKM Perempuan di Karawang
- Kemenko PM Uji Publik Standar Pendampingan Usaha lewat Pilar Berdaya Bersama