Program Pendidikan Profesi Guru Harus Perhatikan 3 Hal Ini

Program Pendidikan Profesi Guru Harus Perhatikan 3 Hal Ini
Guru mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim mewanti-wanti pemerintah untuk tidak memberikan subsidi dalam program Pendidikan Profesi Guru (PPG) prajabatan mandiri untuk sertifikasi guru. PPG prajabatan mandiri harus dibiayai sendiri oleh guru.

"Jangan sampai ditanggung. Toh ini untuk guru itu sendiri. Pemerintah lebih baik memikirkan bagaimana memenuhi kekurangan guru karena adanya gelombang pensiun," kata Ramli kepada JPNN.com, Rabu (9/10).

Dia menyebutkan ada beberapa hal yang perlu dijadikan kebijakan utama PPG atau sertifikasi guru:

Pertama, PPG harus mengantisipasi kemungkinan Pengangkatan PNS dan PPPK dari honorer. Jadi ketika PPPK dan PNS guru dibuka untuk 100.000 guru, maka PPG maksimal 50.000 sarjana baru yang ikut PPG dan 50% diberikan kesepatan kepada guru yang sudah lama mengabdi

Kedua, peserta PPG hanya dibatasi maksimal sesuai jumlah PPPK atau PNS yang akan direkrut. Ttidak boleh sama sekali melebih kuota sehingga seleksinya diperketat pada Seleksi PPG. Seleksi PPG harus dilakukan seperti seleksi masuk perguruan tinggi negeri, terbuka dan berbasis komputer

Ketiga. PPG untuk sertifikasi guru ini harus berkaca pada proses ketat Program Profesi Dokter. Termasuk harus memiliki guru pamong yang sudah terakreditasi oleh Kemdikbud karena mengandalkan dosen yang tak pernah jadi guru di sekolah tentu saja tidak efektif sebagai guru pamong. Berbeda dengan dokter dimana profesornya pun masih melayani pasien sama dengan dokter biasa.

PPG prajabatan mandiri pada tahap awal pendaftaran dibuka bulan depan. Total ada 63 unit kampus Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang mendapatkan kuota PPG prajabatan mandiri. Total kuota yang disiapkan adalah 12.225 kursi. (esy/jpnn)

Program Pendidikan Profesi Guru alias PPG prajabatan mandiri untuk sertifikasi guru harus dibiayai sendiri oleh guru.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News