Program Perlindungan Anak di Era Jokowi Masih Sporadis

Program Perlindungan Anak di Era Jokowi Masih Sporadis
Fahira Idris. Foto: Dok. DPD RI

"Coba cek proses penyusunan RPJMN atau RPJMD, ada tidak yang memberi ruang kepada anak-anak kita untuk menyampaikan aspirasinya, pendapat, atau keinginan anak-anak tentang wajah Indonesia yang mereka inginkan. Padahal negeri ini milik mereka juga," ujar Fahira.

Dari sisi penegakan hukum kekerasan terhadap anak juga masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Penambahan hukuman maksimal hingga hukuman mati terhadap pelaku kejahatan seksual kepada seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak harusnya menjadi pengikat bagi polisi, jaksa, dan kehakiman untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada siapa saja pelaku kekerasan terhadap anak. Ini penting sebagai tanda bahwa bangsa ini sedang perang terhadap segala bentuk kekerasan dan kejahatan terhadap anak.

“Ke depan kita berharap tidak ada lagi vonis bebas terhadap pelaku kekerasan terhadap anak seperti yang terjadi di PN Cibinong kemarin. Saya juga berharap Presiden lebih bijak untuk tidak memberi grasi kepada terpidana pelaku kekerasan seksual kepada anak. Karena pemberian grasi ini menjungkirbalikkan upaya perlindungan anak yang sudah susah payah dibangun saat ini,” pungkas Fahira.(fri/jpnn)


Selama hampir lima tahun ini, program perlindungan anak tidak mengalami kemajuan signifikan. Malah dalam beberapa hal, kebijakan Pemerintah malah kontraproduktif untuk melindungi anak dari tindak kekerasan terutama fisik dan seksual.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News