Program Persalinan Gratis Diaktifkan

Pemerintah Siapkan Dana Klaim Rp 1,2 triliun

Program Persalinan Gratis Diaktifkan
Program Persalinan Gratis Diaktifkan
Persyaratan yang dibutuhkan untuk menikmati biaya pemeriksaan, persalinan dan pelayanan selama masa nifas secara gratis adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ibu hamil akan tetap dilayani walaupun tidak memiliki Jamkesmas. Persalinan gratis ini tidak berlaku hanya bagi ibu hamil yang sudah punya jaminan persalinan lain seperti Askes pada PNS atau yang ditanggung oleh perusahaan swasta.

Jaminan Persalinan gratis ini mencakup pemeriksaan kehamilan selama hamil yang diperiksa sebanyak 4 kali, biaya persalinan baik normal atau dengan penyulit, serta pelayanan selama masa nifas yang dijamin hanya 3 kali. Total biaya jaminan untuk persalinan normal adalah Rp 420.000 dengan rincian pemeriksaan kehamilan Rp 40.000, persalinan normal Rp 350.000 dan pelayanan nifas Rp 30.000. Sumber dana dari Program Jaminan Persalinan ini berasal dari APBN yang bergabung dengan Program Jamkesmas.

Untuk pembiayaannya, pemerintah menetapkan sistem klaim. Klinik, Rumah Bersalin Swasta dan Polindes wajib memberikan pelayanan terlebih dahulu. Apabila sudah selesai, mereka bisa mengajukan klaim kepada TP Jamkesmas Dinkes Kabupaten/Kota dengan melengkapi bukti-bukti pelayanan. Antara lain, bukti pelayanan pertolongan persalinan yang harus ditandatangani pasien (ibu hamil, bersalin dan nifas). TP Jamkesmas Dinkes Kabupaten/Kota memverifikasi dan memberikan persetujuan dan membayarkan tagihan klaim. (zul)

JAKARTA - Program persalinan gratis yang digagas Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah bisa dinikmati masyarakat mulai tahun ini. Kemenkes mewajibkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News