Program Prioritas Kemenakertrans Tak Memihak Pekerja
Moratorium ke Malaysia Dinilai Gagal
Rabu, 26 Januari 2011 – 19:35 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menilai bahwa program prioritas pemerintah khususnya Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang tercantum pada Inpres No 1 tahun 2010, tidak memihak kepada pekerja. Menurutnya, program prioritas tersebut justru hanya untuk meningkatkan kepastian berusaha, serta bukan meningkatkan kepastian orang bekerja dan perlindungan. Selanjutnya, Rieke juga menjelaskan mengenai moratorium yang tengah dilakukan oleh pemerintah terhadap Malaysia, yang dinilai gagal. Pasalnya katanya, moratorium itu seharusnya untuk mencegah kasus penyiksaan dan penjaminan perlindungan HAM. "Ternyata, negara tetap tidak bisa menjamin perlindungan HAM itu. Moratorium ke Malaysia bukan merupakan keberhasilan, karena masih ada catatan bahwa selama moratorium ada 1.000 orang pembantu rumah tangga (PRT) di sana," imbuh Rieke.
"Dalam hal ini, sebaiknya juga (Kemenakertrans) harus melakukan verifikasi terhadap lembaga outsourcing, karena tentu saja secara tidak langsung merugikan para pekerja," ungkapnya dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Menakertrans, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (26/1).
Selain itu, jata Rieke lagi, hingga saat ini tidak ada laporan mengenai revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No 14 tahun 2010 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. "Hingga saat ini tidak ada laporannya," tukasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menilai bahwa program prioritas pemerintah khususnya Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
BERITA TERKAIT
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini
- 6 Tuntunan R2 dan R3 PPPK 2024 di Demo Nasional, Semoga Didengar Presiden Prabowo