Program Reformasi Kepabeanan dan Cukai Genap Tiga Tahun Berjalan, Begini Hasilnya

Program Reformasi Kepabeanan dan Cukai Genap Tiga Tahun Berjalan, Begini Hasilnya
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga, Syarif Hidayat bersama jajaran Kepabeanan dan Cukai. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Program Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai (PRKC) sudah genap tahun berjalan pada penghujung tahun 2019 ini. Program yang dimulai sejak Desember 2016 ini mengusung lima tema besar perubahan di antaranya penguatan integritas dan budaya, optimalisasi penerimaan, perluasan fasilitasi, efisiensi pelayanan, dan efektivitas pengawasan.

Dari kelima pilar reformasi besar tersebut BEA CUKAI terus berupaya melakukan perbaikan untuk menjadi institusi yang semakin kredibel dan terkemuka di dunia.

Sampai dengan tahun 2019, Bea Cukai telah menjalankan berbagai program. Dalam rangka penguatan integritas dan budaya telah berjalan program penguatan sikap dasar pegawai dengan jargon KLIK-Jujur (Korsa, Loyal, Inisiatif, Korektif, dan Jujur).

Selain itu, pembentukan otomasi alert system perilaku pemeriksa; pemetaan unit rawan pelanggaran integritas; pembinaan mental secara nasional yang diikuti dengan program pelatihan, mentoring, dan konseling; pengukuran peforma pegawai menggunakan metode balanced scorecard (BSC); serta implermentasi leader factory dan secondment bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA).

Berdasarkan assestment yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap berbagai institusi publik, Bea Cukai berada dalam urutan tiga besar dengan nilai integritas tertinggi.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga, Syarif Hidayat mengungkapkan bahwa dari segi optimalisasi penerimaan, program PRKC turut berhasil mendorong tax base atas impor berisiko tinggi mencapai angka 61 persen, meningkatkan pajak impor berisiko tinggi hingga 41 persen, yang disertai penurunan jumlah impor berisiko tinggi sebesar 48 persen.

“Sementara itu, joint program Bea Cukai dan DJP telah berhasil mencetak penerimaan ekstra sebesar Rp4,96 triliun dari target Rp1,9 triliun pada 2017, dan meningkat signifikan menjadi Rp23,5 triliun dari target Rp20 triliun Rupiah pada 2018,” ungkap Syarif.

Dengan dukungan program PRKC, realisasi penerimaan Bea Cukai berhasil melampaui target penerimaan tahun 2017 dan 2018 masing-masing sebesar 101,8 persen dan 105,8 persen setelah pada 2015 dan 2016, atau sebelum program PRKC dimulai, realisasi penerimaan Bea Cukai tidak mencapai target. Sampai dengan Oktober 2019, realisasi Bea Cukai menunjukan angka yang cukup memuaskan sebesar 74,5% dibandingkan total penerimaan perpajakan sebesar 65,7 persen.

Menurut Syarif, selain memberikan pelayanan prima dan memberikan berbagai fasilitas, Bea Cukai juga terus memperkuat peran pengawasan demi menjamin terpenuhinya hak penerimaan negara dan melindungi masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News