Program Reformasi Kepabeanan dan Cukai Genap Tiga Tahun Berjalan, Begini Hasilnya

Program Reformasi Kepabeanan dan Cukai Genap Tiga Tahun Berjalan, Begini Hasilnya
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga, Syarif Hidayat bersama jajaran Kepabeanan dan Cukai. Foto: Humas Bea Cukai

Sebegai institusi yang senan tiasa berusaha memberikan pelayanan prima kepada publik, Bea Cukai telah mampu meningkatkan efisiensi pelayanan melalui berbagai terobosan sehingga semakin meningkatkan kepuasan stakeholder. Saat ini proses registrasi kepabeanan hanya memerlukan waktu sepuluh menit dengan menggunakan online single submission, penyampaian perizinan untuk fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor hanya memerlukan waktu satu jam, penyampaian perizinan cukai untuk pabrik Barang Kena Cukai (BKC) hanya memerlukan waktu tiga hari.

Demi kelancaran arus barang di pelabuhan, bandara, dan pos lintas perbatasan, BEA CUKAI telah menerapkan otomasi kargo manifes dan pelintas batas. Hal ini juga didukung dengan otomasi laporan pemeriksaan. Di tahun 2019 ini, dari sisi Ease of Doing Bussiness (EoDB) Indonesia berada di posisi 73, jauh lebih baik dibandingkan tahun 2016 sebelum program PRKC bergulir, yaitu posisi 109.

Dalam rangka menciptakan iklim usaha yang mampu menggerakan pertumbuhan perekonomian, Bea Cukai memberikan perluasan fasilitas. Insentif fiskal dan prosedural dalam bentuk Pusat Logistik berikat (PLB) adalah salah satu wujud dukungan Bea Cukai agar Indonesia mampu berkembang menjadi hub logistik kawasan Asia – Pasifik. Pada tahun 2018, barang yang ditimbun di PLB bernilai USD6,5 miliar dengan tingkat penggunaan 45,12%.

Selain itu, Bea Cukai juga menciptakan otomasi dan simplikasi persyaratan fasilitas KITE untuk Industri Kecil dan Menengah (IKM). Revitalisasi, otomasi, dan simplifikasi prosedur di Kawasan Berikat sebagai instrumen pertubuhan perekonomian dalam negeri telah turut menciptakan 1,95 juta tenaga kerja, menarik investasi sebesar Rp178,7 triliun, dan berkontribusi terhadap 34,7% ekspor nasional.

Tidak cukup sampai di sana, Bea Cukai juga melakukan integrasi sistem informasi dan teknologi dengan Kementerian dan Lembaga lainnya tekait fasilitas Hulu Migas dan Panas Bumi, meningkatkan jumlah reputable traders, dan mengimplementasikan pemberitahuan manifes pendahuluan secara otomatis yang dampaknya menurunkan dwelling time. BEA CUKAI telah berhasil memangkas rata-rata waktu penyelesaian proses kepabeanan dari selama 0,81 hari di tahun 2016 menjadi 0,57 hari di tahun 2018 atau sebesar 30%.

Syarif menambahkan bahwa selain memberikan pelayanan prima dan memberikan berbagai fasilitas, Bea Cukai juga terus memperkuat peran pengawasan demi menjamin terpenuhinya hak penerimaan negara dan melindungi masyarakat.

“Dampak dari program PRKC terlihat dari meningkatnya jumlah penindakan dan nilai barang hasil penindakan dengan cukup signifikan. Di tahun 2016, terdapat 18.940 penindakan dengan nilai barang hasil penindakan sebesar Rp3,9 triliun. Sementara itu sampai bulan Oktober saja, pada tahun 2019 telah dilakukan 18.204 penindakan dnegan nilai barang hasil penindakan sebesar Rp11,8 triliun,” ujar Syarif.

Penindakan narkotika sampai oktober 2019 berjumlah 405 kasus atau naik sebesar 40% dibandingkan tahun 2016. Total berat barang bukti mencapai 3,5ton sampai oktober 2019. Salah satu pencapaian luar biasa Bea Cukai adalah menggagalkan upaya penyelundupan narkotika seberat 3 ton di perairan Sumatera.

Menurut Syarif, selain memberikan pelayanan prima dan memberikan berbagai fasilitas, Bea Cukai juga terus memperkuat peran pengawasan demi menjamin terpenuhinya hak penerimaan negara dan melindungi masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News