Program Rumah Murah 600 Ribu Unit Gandeng Perusahaan
Selasa, 01 Mei 2012 – 07:24 WIB
JAKARTA – Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) didukung oleh Menteri Koordinator Perekonomian meluncurkan rumah murah seharga Rp 45 juta. Pembangunan rumah murah ini rencananya akan menggandeng perusahaan pabrik. “Syaratnya gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan, lampiran slip gaji, SK perusahaan, dan Jaminan Perusahaan,”terangnya.
“Jadi kita akan bekerjasama dengan pabrik, nanti pabrik sebagai kontraktor mereka ini yang membangun untuk pekerja, tapi kan kalau mereka tidak punya kontraktor, koperasi, kita nanti menyerahkan mereka pada Perumnas untuk membangun perumahan pekerja,”ujar Menteri Perumahan Rakyat Djan Fariz di Jakarta, Senin (30/4).
Baca Juga:
Menurutnya, rumah murah yang ditargetkan sebanyak 600 ribu unit tersebut akan bebas biaya pemasangan instalasi listrik, gas rumah tangga, dan pengeboran air tanah. Selain itu, program rumah murah ini akan tepat sasaran karena yang mendapatkan fasilitas kredit berbunga murah dan berjangka panjang harus memenuhi kriteria tertentu.
Baca Juga:
JAKARTA – Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) didukung oleh Menteri Koordinator Perekonomian meluncurkan rumah murah seharga Rp 45 juta.
BERITA TERKAIT
- Rayakan HUT ke-66, Gapensi Usung Semangat Bersama dalam Sinergi Membangun Negeri
- PELNI Layani 551.383 Penumpang Selama Libur Nataru, 5 Pelabuhan ini jadi Tujuan Favorit
- Tingkatkan Pelayanan Bandara, IAS Group Luncurkan GSE Teknologi Terbaru
- Winn Gas Luncurkan Produk Inovasi Terbaru, Ibu-Ibu Pasti Suka
- Lewat Cara ini SIG Dukung Inisiatif Kementerian BUMN Mewujudkan Asta Cita
- Baru Dirilis Awal Januari, Andal by Taspen Telah Diunduh Lebih Dari 1 Juta Peserta