Program Rumah Murah 600 Ribu Unit Gandeng Perusahaan
Selasa, 01 Mei 2012 – 07:24 WIB
JAKARTA – Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) didukung oleh Menteri Koordinator Perekonomian meluncurkan rumah murah seharga Rp 45 juta. Pembangunan rumah murah ini rencananya akan menggandeng perusahaan pabrik. “Syaratnya gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan, lampiran slip gaji, SK perusahaan, dan Jaminan Perusahaan,”terangnya.
“Jadi kita akan bekerjasama dengan pabrik, nanti pabrik sebagai kontraktor mereka ini yang membangun untuk pekerja, tapi kan kalau mereka tidak punya kontraktor, koperasi, kita nanti menyerahkan mereka pada Perumnas untuk membangun perumahan pekerja,”ujar Menteri Perumahan Rakyat Djan Fariz di Jakarta, Senin (30/4).
Baca Juga:
Menurutnya, rumah murah yang ditargetkan sebanyak 600 ribu unit tersebut akan bebas biaya pemasangan instalasi listrik, gas rumah tangga, dan pengeboran air tanah. Selain itu, program rumah murah ini akan tepat sasaran karena yang mendapatkan fasilitas kredit berbunga murah dan berjangka panjang harus memenuhi kriteria tertentu.
Baca Juga:
JAKARTA – Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) didukung oleh Menteri Koordinator Perekonomian meluncurkan rumah murah seharga Rp 45 juta.
BERITA TERKAIT
- Indofood Berbagi Inspirasi Bisnis dan Kreasi Kuliner di SIAL Interfood 2024
- Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 15 November 2024 Naik Tipis, Berikut Perinciannya
- BRI Insurance Perkuat Keberlanjutan Usaha & Peningkatan Ekonomi Pesantren
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak
- Pelindo Dorong Ekonomi Pesisir lewat Pelatihan Pemasaran di BUMMas Kampung Bahari
- Percepat Hapus Kemiskinan, PNM Raih Penghargaan dari Kemenko PMK