Program Seleksi Guru PPPK Didukung Pemda, Ini Buktinya
jpnn.com - JAKARTA - Sejumlah pemerintah daerah (pemda) menyatakan mendukung program seleksi aparatur sipil negara pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau ASN PPPK.
Pemda menilai program seleksi PPPK merupakan solusi peningkatan kesejahteraan guru honorer, sekaligus memperbaiki ketimpangan kualitas pendidikan di daerah.
Wakil Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan bahwa guru sangat dibutuhkan untuk mendidik calon-calon pemimpin masa depan. Sayangnya, kata Eri, saat ini terjadi kekurangan jumlah guru, termasuk di Kota Surabaya, Jawa Timur.
“Ketika jumlah guru ini kurang, untuk menciptakan anak-anak bangsa akan terkendala, karena itu Pemerintahan Kota Surabaya, untuk pemenuhan kebutuhan guru, kami melakukan melalui PPPK,” kata Eri Cahyadi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (21/11).
Pemerintah Kota Surabaya menyatakan akan mendukung penuh pemenuhan kebutuhan guru PPPK yang diyakini mampu menjadi jembatan bagi penciptaan anak-anak berkualitas yang kelak menjadi pemimpin bangsa.
Eri berharap pemenuhan kebutuhan guru PPPK akan bermanfaat bagi semua, khususnya Kota Surabaya.
Berdasarkan Pengumuman Pemerintah Kota Surabaya Nomor 810 Tahun 2022, tahun ini jumlah kebutuhan guru PPPK yang dibuka di wilayah tersebut mencapai 1.513 formasi. Sebelumnya, Wali Kota Surabaya juga telah mengangkat 883 guru PPPK hasil seleksi tahun 2021.
Dukungan terhadap Program Guru PPPK juga datang dari pemda lain.
Program seleksi guru PPPK didukung oleh sejumlah pemda di Indonesia. Ini buktinya.
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Dirjen Nunuk Minta Pemda Akomodasi Guru Honorer di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara