Program Subsidi Minyak Goreng Curah Resmi Dicabut, Ini Gantinya
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi mencabut program subsidi minyak goreng curah pada Selasa (31/5).
Kemenperin mengubah kebijakan itu dengan skema subsidi minyak goreng melalui pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Ketentuan itu tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam rangka Pembiayaan oleh BPDPKS.
Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika mengatakan subsidi tidak sepenuhnya dihentikan.
"Penyedian minyak goreng untuk masyarakat tetap dilanjutkan melalui skema Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO)," ujar Putu.
Menurut dia, dengan perubahan peraturan tersebut, harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah tidak berubah.
Artinya harganya masih di angka Rp 14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
"HET dan harga keekonimian nantinya langsung kepada perusahaan industri tanpa melalui BPDPKS," ungkapnya.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi mencabut program subsidi minyak goreng curah pada hari ini, Selasa (31/5).
- Harga Minyak Goreng Meroket, Kemendag Akui Ada Kenaikan
- Harga Pangan Hari Ini, Bawang Merah Mulai Merangkak Naik
- Waspada, Minyak Goreng Palsu Beredar di Pasar Kota Bandung
- Apple Berencana Bangun Pabrik di Bandung, Kemenperin: Kami Sudah Menghubungi, Tetapi
- Apple Disebut Bisa Bangun Pabrik di Indonesia, Asalkan
- Ekspansi Pasar Global, Chery Ekspor Omoda 5 Buatan Bekasi ke Vietnam