Program Tapera Diresmikan, Syarief Hasan: Jangan Memberatkan Rakyat Lagi

Program Tapera Diresmikan, Syarief Hasan: Jangan Memberatkan Rakyat Lagi
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah resmi merilis Program Tabungan Perumahan Rakyat alias Tapera melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020.

Namun program ini menuai protes karena di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu akibat pandemi Covid-19, pemerintah akan memotong gaji pegawai negeri maupun swasta sebesar 3 persen sebagai iuran Tapera.

Wakil Ketua MPR Syariefuddin Hasan meminta pemerintah untuk memberi penjelasan soal iuran tersebut.

“Iuran ini akan berlangsung dalam jangka waktu lama sehingga berpotensi menjadi dana jumbo. Pemerintah harus menjelaskan mekanismenya,” kata Syarief Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Dia juga mempertanyakan bagaimana dengan pekerja swasta yang terkena PHK (pemutusan hubungan kerja) di tengah pandemi Covid-19 ini. Juga bagaimana dengan pegawai yang sudah memiliki rumah. “Lalu dananya untuk apa?,” tanya Syarief Hasan.

Seperti diketahui, selain pegawai dan karyawan, pengusaha juga merasa dirugikan dengan pemotongan ini. Sebab, pengusaha harus menanggung 0,5 persen potongan gaji tiap pegawainya. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebutkan program Tapera akan memberatkan pengusaha kecil dan menengah yang sedang berjuang untuk menjaga stabilitas usaha di tengah pandemi Covid-19.

Program ini tidak selaras dengan niat pemerintah untuk melakukan pemulihan ekonomi nasional. Apindo sebagai perkumpulan atau asosiasi pengusaha di Indonesia dengan tegas menolak program ini.

Menurut Syarief Hasan, kebijakan Tapera belum urgen dilakukan saat ini ketika rakyat masih kesulitan hidup karena pandemi Covid-19.

Wakil Ketua MPR Syarief Hasan memberikan tanggapan tentang peresmian Program Tabungan Perumahan Rakyat alias Tapera melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News