Program Tapera Diresmikan, Syarief Hasan: Jangan Memberatkan Rakyat Lagi

Program Tapera Diresmikan, Syarief Hasan: Jangan Memberatkan Rakyat Lagi
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan. Foto: Dok. JPNN.com

“Tabungan perumahan bisa dilakukan dengan model lain tanpa harus memotong gaji pegawai dan memberatkan pengusaha kecil menengah. Belum lagi gaji pegawai mendapatkan banyak potongan. Seperti potongan iuran BPJS yang dinaikan pemerintah mau tidak mau mengganggu keuangan pegawai,” katanya.

Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Demokrat ini juga menyebutkan mayoritas pegawai menggunakan gaji mereka untuk memenuhi kebutuhan primer seperti konsumsi sehari-hari dan pendidikan anak. Jika gaji pegawai dipotong untuk iuran Tapera sementara harga kebutuhan pokok makin melambung maka kondisi ini akan menekan keuangan masyarakat.

Syarief Hasan mengingatkan bahwa dana Tapera adalah dana jumbo. Karena itu Badan Pengelola Tapera harus transparan dan meninggalkan gaya lama dalam pengelolaan dana besar.

“Ada biaya untuk direksi, pengawas, dan pegawai sehingga pengelolaan dana ini juga sangat rawan,” tuturnya.

Pemerintah, lanjut Syarief Hasan, juga perlu memperhatikan inflasi property. Sebab, sektor property mencatat inflasi paling tinggi dibanding sektor lainnya. Apalagi konsep Tapera adalah konsep jangka panjang yang dalam lima sampai sepuluh tahun ke depan harga rumah naik berlipat-lipat.

“Pemerintah perlu memperhitungkan hal ini. Jangan pemerintah kembali menaikkan iurannya dengan alasan inflasi pada property,” ujarnya.

Syarief Hasan juga meminta kepada pemerintah untuk melakukan koordinasi di antara lembaga-lembaga yang menyediakan pembiayaan perumahan sehingga tidak terjadi tumpang tindih program. Misalnya, program manfaat layanan tambahan (MLT) dari BP Jamsostek yang juga memberikan fasilitas pembiayaan rumah dan uang muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Menurut Syarief Hasan, ada juga program Pinjaman Uang Muka (PUM) KPR tanpa bunga bagi TNI, Polri, PNS, Kementerian Pertahanan, dan PNS Polri oleh PT Asabri melalui pemotongan Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Nilai Tunai Iuran Pensiun (NTIP).

Wakil Ketua MPR Syarief Hasan memberikan tanggapan tentang peresmian Program Tabungan Perumahan Rakyat alias Tapera melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News