Program Tapera Hanya untuk Buruh Bergaji Rendah

’’Misalnya, sudah ada BPJS kesehatan, ketenagakerjaan, hingga sekarang Tapera. Tapi, pesangon mereka dari perusahaan tetap mencantumkan aspek itu. Kalau mau adil ya hilangkan juga aspek-aspek yang sudah dipenuhi melalui fasilitas sosial dalam pemenuhan hak dasar perusahaan,’’ jelasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Haiyani Rumondang menegaskan, diskursus tentang Tapera jangan sampai dimanfaatkan perusahaan untuk sembarangan melalukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
’’Kami meminta para pengusaha janganlah ancam- ancam. Kami sudah sampaikan berkali-kali, PHK adalah langkah terakhir. Jika masih ada solusi, lakukan solusi lain,’’ ucapnya. (bil/sof)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM