Program Terbaru Kemendikbudristek terkait PPG, Guru & LPTK Perlu Tahu
jpnn.com, JAKARTA - Kemendikbudristek meluncurkan program pendanaan revitalisasi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) pada Senin, 11 April.
Program ini diluncurkan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas LPTK sebagai lembaga pencetak guru dalam menyelenggarakan program pendidikan guru (PPG).
Data pada 2022 menunjukkan bahwa ada 76 LPTK yang telah menyelenggarakan program PPG, dan 59 di antaranya sudah terakreditasi.
Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nizam mengatakan, jumlah ini masih kurang dari seluruh bidang studi yang dibutuhkan dan persebarannya tidak merata.
Oleh karena itu, percepatan dan penyelesaian pendidikan guru menjadi salah satu program prioritas dan strategis di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
"Program pendanaan revitalisasi LPTK diluncurkan untuk meningkatkan kualitas LPTK dalam menyelenggarakan PPG dengan cara menstimulasi LPTK yang sudah memiliki pengalaman dalam penyelenggaraan program studi PPG," terang Nizam di Jakarta, Senin (11/4).
Selanjutnya, tambah Nizam, diharapkan ini bisa membentuk suatu konsorsium bersama LPTK lain guna meningkatkan kapasitas dan kapabilitas penyelenggaraan program studi PPG secara nasional.
Dia berharap dengan program revitalisasi ini bisa meningkatkan literasi dan numerasi warga negara yang masih rendah agar tidak terlarut dalam hoaks ketika membaca, memahami, memaknai perkembangan dinamika kehidupan modern.
Kemendikbudristek meluncurkan program terbaru terkait PPG yang harus diketahui guru dan LPTK.
- Pemkab Biak Numfor Merealisasikan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2024
- Juhana: Jangan Sampai Ada Kisah Oemar Bakri di Kota Bogor
- Penikam dan Penggorok Leher Guru di Kampar Tertangkap
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas