Program Transmigrasi Terhambat Sertifikasi Lahan
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar mengatakan, program transmigrasi masih mengalami beberapa persoalan terkait sertifikat lahan. Paling tidak data memperlihatkan, tugas sertifikasi lahan yang belum selesai mencapai 336.339 bidang di 1.019 lokasi permukiman pada 188 kabupaten yang terletak di 27 provinsi.
“Hal ini disebabkan 184.487 bidang (54,87%) belum terbit SK HPL (Surat Keputusan Hak Pengelolaan,red), 101.820 bidang (30,29%) sudah terbit SK HPL tapi belum dilengkapi sertipikat HPL," ujar Marwan, Jumat (29/4).
Selain itu kata Marwan, 29.149 bidang atau 8,67 persen lahan bermasalah dengan penduduk setempat. Kemudian 20.761 bidang (6,17%) tumpang tindih dengan kawasan hutan.
Atas beberapa permasalahan, sejumlah lembaga negara dan kementerian terkait kata Marwan, mencoba menyelesaikan persoalan lahan di daerah transmigrasi secepat mungkin.
“Kasus pertanahan secara perlahan kami selesaikan. Kami tidak bisa menyelesaikan itu sendiri, makanya mengadakan sarasehan digabungkan dengan lintas kementerian,” ujarnya.
Menurut Marwan, pihaknya segera mendorong secepat mungkin sertifikasi tanah transmigran diterbitkan. “Setiap ada laporan mengenai persoalan tanah, kami langsung terjunkan tim untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Saya optimis, waktu tiga tahun ini kalau dimanfaatkan secara optimal persoalan pertanahan di daerah transmigran akan bisa diselesaikan. Kuncinya, keterpaduan program lintas pemangku kepentingan,” ujar Marwan.(gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Anak Buah Prabowo Ini Sebut Ibu Kota Negara Masih DKI Jakarta
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
- Cara Indonesia Re Membangun Budaya Integritas dan Akuntabel
- Wujudkan Ruang Ibadah yang Nyaman, NIPPON PAINT Percantik 51 Musala di Jateng
- Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo
- Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha