Progres Investigasi Komnas HAM Terkait Bentrokan Polisi vs Laskar FPI

jpnn.com, JAKARTA - Perkembangan investigasi dari Tim Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah meminta keterangan dari PT Jasa Marga (Persero) dan beberapa barang bukti.
"Selanjutnya kami akan melakukan tindak lanjut dan pendalaman lagi untuk memperkuat beberapa hal yang harus dirunutkan dalam kerangka dan konstruksi peristiwa," kata Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangan tertulis di Jakarta.
Ia menjelaskan, Tim Penyelidikan Komnas HAM juga telah melakukan pengecekan langsung di lapangan untuk menindaklanjuti dan melakukan konfirmasi atas keterangan dari pihak Jasa Marga.
Terkait kamera pengawas di Tol Jakarta-Cikampek, Jasa Marga sebelumnya sudah menegaskan tidak ada rekaman saat insiden bentrokan polisi dan laskar Front Pembela Islam (FPI).
Hal itu bukan karena kameranya rusak melainkan terjadi kendala teknis.
Dalam pertemuan dengan Komnas HAM pada hari Senin (14/12), Direktur Utama Jasa Marga Subakti Syukur disebut berjanji menambahkan data untuk membantu penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM.
"Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak yang sampai saat ini kooperatif dan semoga makin banyak informasi yang dapat kami terima guna terangnya peristiwa," tambah Choirul Anam.
Sementara itu, Tim Penyelidikan Komnas HAM sudah meminta keterangan dari Kapolda Metro Jaya, Reskrim Mabes Polri, Direktur Utama Jasa Marga, FPI, saksi, keluarga korban, dan masyarakat.
Perkembangan investigasi dari Tim Penyelidikan Komnas HAM terkait insiden bentrokan polisi versus laskar FPI sudah cukup jauh.
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- Libur Paskah, Polisi Siapkan Skema Lalu Lintas Urai Kemacetan di Jalur Puncak & Lembang
- Mudik Idulfitri Berjalan Baik, Jasa Marga Ungkap Peran Kecerdasan Buatan
- H+5 Lebaran, Jasa Marga Catat 1,4 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek
- Contraflow Tol Jagorawi Arah Puncak Kembali Diberlakukan