Promo Meriah untuk Nasabah di HUT ke-128 BRI

Pembelian tiket pesawat di TIKET.COM pun terdapat cashback Rp 128.000 dengan harga minimal transaksi Rp1.500.000. Berlaku untuk Penerbangan Domestik maupun Internasional dengan menggunakan kartu Kredit BRI JCB. Periode promonya berlangsung dari 1-31 Desember 2023.
Untuk retail, pada periode 16-18 Desember 2023, nasabah juga dapat menikmati potongan hingga 1,28 juta di Ace Hardware dengan syarat minimal transaksi Rp15juta, kemudian potongan Rp128.000 dengan minimal transaksi Rp1juta. Berlaku menggunakan semua jenis Kartu Kredit BRI, termasuk co-branding & tidak termasuk corporate card. Selain Ace Hardware, masih banyak promo lainnya di Informa, Selma, Toys Kingdom, dll.
"Info selanjutnya terkait pomo dapat diakses melalui website resmi BRI https://bri.co.id pada kanal promo atau melalui short link https://bbri.id/OMNIHUTBRI128 dan melalui SABRINA Whatsapp Nomor 0812-12-14017," ungkap Andrijanto seperti dikutip, Minggu (17/12).
Andrijanto mengungkapkan promo dan penawaran menarik ini merupakan apresiasi BRI terhadap nasabah setianya. Selain itu dengan transaksi cashless diharapkan dapat memberikan experience pada nasabah bertransaksi dengan cepat, mudah, aman, serta menguntungkan.
Melalui transaksi non tunai, banyak manfaat yang dirasakan bagi pengguna, baik customer maupun mitra merchant.
“Transaksi dapat dilakukan menjadi lebih cepat, tidak perlu menggunakan uang tunai, serta aman karena produk dan layanan BRI terdaftar dan diawasi oleh OJK”, jelas Andrijanto.(jpnn)
Direktur Jaringan dan Layanan BRI Andrijanto mengatakan perseroan memberikan promo mulai dari diskon, potongan, hingga promo harga miring.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- Penetrasi Keuangan Syariah Rendah, OJK Minta Pelaku Usaha Melakukan Ini
- BRI Life Beri Perlindungan Double Care untuk Ribuan Pemudik
- CBD PIK2 Buyback Saham Rp 1 Triliun, Laba Melejit Hampir 60%
- Pilih Mana Celengan atau Rekening Bank untuk Merencanakan Keuangan
- Asuransi Kitabisa Raih Penghargaan dari OJK
- Didimax Resmi Kantongi Izin Transaksi Perdagangan Derivatif dari OJK