Promosi Jabatan, PNS Wajib Kantongi Rekomendasi PPATK
Rabu, 08 Februari 2012 – 17:44 WIB

Azwar Abubakar. Foto: M Ramli/Jawa Pos
JAKARTA - Aturan baru bagi PNS yang akan dipromosi menduduki jabatan eselon I dan II kembali ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras (Kemenpan-RB)i. Setelah seleksi dilakukan terbuka, kini pejabat yang dipromosi itu harus mendapatkan rekomendasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Saya maunya action cepat. Sebagai pembuat kebijakan, Kemenpan&RB langsung bergerak. Pejabat yang akan ditetapkan SK kenaikan pangkatnya oleh presiden, harus ada rekomendasi PPATK dulu," ujar menteri asal Aceh itu.
"Rekomendasi PPATK itu penting untuk mendapatkan informasi kewajaran transaksi keuangan pegawai yang akan dipromosi. Kalau bersih, promosi tetap jalan. Sebaliknya bila ditemukan ada yang mencurigakan, promosi dibatalkan," ungkap Menpan-RB Azwar Abubakar kepada wartawan di Kantor Kemenpan-RB, Jakarta, Rabu (8/2).
Baca Juga:
Meski aturan tersebut baru ditetapkan 31 Januari 2012, namun menurut dia, sudah 53 nama yang diserahkan ke PPATK untuk dilihat transaksi keuangannya. Setelah itu baru diserahkan ke presiden untuk ditetapkan.
Baca Juga:
JAKARTA - Aturan baru bagi PNS yang akan dipromosi menduduki jabatan eselon I dan II kembali ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
BERITA TERKAIT
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita
- Peringatan Hari Kartini, UICI Meluncurkan PMB Bacth 9
- Praktisi Hukum Nilai Marcella dan Ary Bakri tak Layak Disebut Advokat
- Peringati Hari Bumi, Prudential Indonesia Tanam 5.000 Mangrove
- Mensesneg Jadi Jubir Istana, Pakar Pertanyakan Dasar Hukum: Jangan Penunjukkan Ala Kadarnya