Promosi Jabatan, PNS Wajib Kantongi Rekomendasi PPATK
Rabu, 08 Februari 2012 – 17:44 WIB
JAKARTA - Aturan baru bagi PNS yang akan dipromosi menduduki jabatan eselon I dan II kembali ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras (Kemenpan-RB)i. Setelah seleksi dilakukan terbuka, kini pejabat yang dipromosi itu harus mendapatkan rekomendasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Saya maunya action cepat. Sebagai pembuat kebijakan, Kemenpan&RB langsung bergerak. Pejabat yang akan ditetapkan SK kenaikan pangkatnya oleh presiden, harus ada rekomendasi PPATK dulu," ujar menteri asal Aceh itu.
"Rekomendasi PPATK itu penting untuk mendapatkan informasi kewajaran transaksi keuangan pegawai yang akan dipromosi. Kalau bersih, promosi tetap jalan. Sebaliknya bila ditemukan ada yang mencurigakan, promosi dibatalkan," ungkap Menpan-RB Azwar Abubakar kepada wartawan di Kantor Kemenpan-RB, Jakarta, Rabu (8/2).
Baca Juga:
Meski aturan tersebut baru ditetapkan 31 Januari 2012, namun menurut dia, sudah 53 nama yang diserahkan ke PPATK untuk dilihat transaksi keuangannya. Setelah itu baru diserahkan ke presiden untuk ditetapkan.
Baca Juga:
JAKARTA - Aturan baru bagi PNS yang akan dipromosi menduduki jabatan eselon I dan II kembali ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
BERITA TERKAIT
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri