Promosi Jabatan, PNS Wajib Kantongi Rekomendasi PPATK
Rabu, 08 Februari 2012 – 17:44 WIB
JAKARTA - Aturan baru bagi PNS yang akan dipromosi menduduki jabatan eselon I dan II kembali ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras (Kemenpan-RB)i. Setelah seleksi dilakukan terbuka, kini pejabat yang dipromosi itu harus mendapatkan rekomendasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Saya maunya action cepat. Sebagai pembuat kebijakan, Kemenpan&RB langsung bergerak. Pejabat yang akan ditetapkan SK kenaikan pangkatnya oleh presiden, harus ada rekomendasi PPATK dulu," ujar menteri asal Aceh itu.
"Rekomendasi PPATK itu penting untuk mendapatkan informasi kewajaran transaksi keuangan pegawai yang akan dipromosi. Kalau bersih, promosi tetap jalan. Sebaliknya bila ditemukan ada yang mencurigakan, promosi dibatalkan," ungkap Menpan-RB Azwar Abubakar kepada wartawan di Kantor Kemenpan-RB, Jakarta, Rabu (8/2).
Baca Juga:
Meski aturan tersebut baru ditetapkan 31 Januari 2012, namun menurut dia, sudah 53 nama yang diserahkan ke PPATK untuk dilihat transaksi keuangannya. Setelah itu baru diserahkan ke presiden untuk ditetapkan.
Baca Juga:
JAKARTA - Aturan baru bagi PNS yang akan dipromosi menduduki jabatan eselon I dan II kembali ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan