Promosi Jabatan, PNS Wajib Kantongi Rekomendasi PPATK
Rabu, 08 Februari 2012 – 17:44 WIB
Hal tersebut dibenarkan Ketua PPATK M Yusuf. "Kami sudah menerima permintaan pemerintah untuk menyelidiki transaksi keuangan 53 pejabat yang akan dipromosi. Hasilnya belum ada karena sementara kita periksa dan analisa," terangnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Aturan baru bagi PNS yang akan dipromosi menduduki jabatan eselon I dan II kembali ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nelayan yang Tenggelam di Muara Cikaso Belum Ditemukan
- ACER Indonesia, Kemenag & Kemendikbudristek Inisiasi Konferensi Internasional ICAL 2024
- Kecelakaan Maut di Gresik, Seorang Balita Meninggal Dunia
- Kasus Korupsi Timah, Hakim Didesak Panggil Robert Bonosusetyo & Telusuri Aset Perusahaan Cangkangnya
- Tepung-Pa-Tepung Karya Seniman Majalengka yang Kaya Makna Hadir di Jakarta Biennale 2024
- Banjir di Tebing Tinggi, Kemensos Langsung Gerak Cepat Salurkan Berbagai Bantuan