Promosi Jabatan, PNS Wajib Kantongi Rekomendasi PPATK

Promosi Jabatan, PNS Wajib Kantongi Rekomendasi PPATK
Azwar Abubakar. Foto: M Ramli/Jawa Pos
Hal tersebut dibenarkan Ketua PPATK M Yusuf. "Kami sudah menerima permintaan pemerintah untuk menyelidiki transaksi keuangan 53 pejabat yang akan dipromosi. Hasilnya belum ada karena sementara kita periksa dan analisa," terangnya. (esy/jpnn)

JAKARTA - Aturan baru bagi PNS yang akan dipromosi menduduki jabatan eselon I dan II kembali ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News