Promosi Produk Vape oleh Influencer Perlu Dibuat Aturan Khusus

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Asosiasi Vapers Indonesia (AVI) Johan Sumantri menilai perlu adanya aturan-aturan terkait norma sosial agar ada batasan bagi influencer dalam membuat konten vape.
Hal ini dilakukan agar tidak ada konten-konten vulgar yang diproduksi oleh para influencer.
Di Indonesia, peran influencer dalam mempromosikan produk tembakau alternatif cukup jelas.
Namun, tidak ada aturan khusus yang mengatur hal tersebut, seperti aturan mengenai batasan usia endorser atau cara beriklan di media sosial.
“Selama ini saya perhatikan ada konten-konten yang dibuat cenderung vulgar dan tidak layak dilihat,” kata Johan.
Johan juga mengaku, saat ini tidak semua influencer dibayar untuk membuat konten vape tersebut. Ada yang memang khusus dibayar, dan ada pula yang ingin berbagi dengan komunitas.
“Namun semua itu tetap harus ada aturan yang dibuat,” tuturnya.
Dia menambahkan, saat ini beberapa dari komunitas influencer telah membuat aturan terkait itu, hanya saja sanksinya masih sebatas sanksi sosial, belum bisa berikan punishment yang tegas.
Perlu adanya aturan-aturan terkait norma sosial agar ada batasan bagi influencer dalam membuat konten vape.
- PNM Dorong Ekonomi dan Talenta Muda Lewat Promosi dan Beasiswa di Liga Nusantara
- 60 Influencer Terpilih Jadi Penebar Kebaikan Hijab Tiebymin
- Begini Kata Ahli soal Keterkaitan Tembakau Alternatif dengan Peluang Berhenti Merokok
- Oyoy Godplant Makin Aktif di Dunia Bisnis, Kini Mulai Garap Industri Vape
- Selandia Baru Menuju Negara Tanpa Rokok 2025, Indonesia Juga Bisa
- BPOM: Influencer Tak Berwenang Beri Label Approved pada Kosmetik