Promosi 'Roti Segar', Supermaket di Australia Didenda Rp 25 Miliar
Jumat, 10 April 2015 – 09:01 WIB
"Tahun lalu kami sudah mengubah kemasan dan penjelasan produk untuk meningkatkan layanan kepada pelanggan. Kami bangga dengan kualitas roti yang kami jual, apakah dipanggang mulai dari awal di toko kami ataupun dipanggang sebagian oleh suplier kami dan diselesaikan di toko kami," tambahnya.
Pengadilan Federal Australia menjatuhkan hukuman denda sebesar 2,5 juta dolar (sekitar Rp 25 miliar) kepada raksasa supermaket Coles, yang terbukti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Upaya Bantu Petani Indonesia Atasi Perubahan Iklim Mendapat Penghargaan
- Dunia Hari Ini: Tanggapan Israel Soal Surat Perintah Penangkapan PM Netanyahu
- Dunia Hari Ini: Warga Thailand yang Dituduh Bunuh 14 Orang Dijatuhi Dihukum Mati
- Biaya Hidup di Australia Makin Mahal, Sejumlah Sekolah Berikan Sarapan Gratis
- Rencana Australia Membatasi Jumlah Pelajar Internasional Belum Tentu Terwujud di Tahun Depan
- Dunia Hari Ini: Konvoi Truk Bantuan Untuk Gaza Dijarah Kelompok Bersenjata