Promosi 'Roti Segar', Supermaket di Australia Didenda Rp 25 Miliar

Promosi 'Roti Segar', Supermaket di Australia Didenda Rp 25 Miliar
Promosi 'Roti Segar', Supermaket di Australia Didenda Rp 25 Miliar

"Tahun lalu kami sudah mengubah kemasan dan penjelasan produk untuk meningkatkan layanan kepada pelanggan. Kami bangga dengan kualitas roti yang kami jual, apakah dipanggang mulai dari awal di toko kami ataupun dipanggang sebagian oleh suplier kami dan diselesaikan di toko kami," tambahnya.


Pengadilan Federal Australia menjatuhkan hukuman denda sebesar 2,5 juta dolar (sekitar Rp 25 miliar) kepada raksasa supermaket Coles, yang terbukti


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News