Promosi Solar Cell, Kemenpera Gandeng Kemenristek
Rabu, 11 April 2012 – 21:26 WIB

Promosi Solar Cell, Kemenpera Gandeng Kemenristek
Dalam pemberitaan sebelumnya, Menpera mengatakan akan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur penghematan energi untuk rumah tipe 36. Tak hanya rumah tipe 36 yang diminta menggunakan solar cell untuk penerangannya, lampu penerangan jalan pun disarankan menggunakannya. Dengan demikian PLN hanya dijadikan pendukung kalau ada masalah dengan solar cell.
Baca Juga:
Dijelaskannya, lampu energi tenaga surya ini sangat mudah digunakan. Alatnya tinggal diletakkan di atap rumah sehingga dapat menyerap energi matahari. Setelah itu disambung ke baterei yang dimasukkan di atas plafon. Jika siang hari selama ada cahaya matahari energi akan masuk ke baterei dan malam hari bisa menyalakan lampu hemat energi. (esy/jpnn)
JAKARTA - Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz kembali menegaskan penggunaan lampu hemat energi untuk rumah subsidi. Selain mendukung program
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sinarmas Investama Ajak Generasi Muda Melek Investasi Digital
- Sejumlah Tokoh Ikut Tenangkan Nasabah Bank DKI dan Imbau Tidak Kosongkan Rekening
- SPBH Milik PLN IP Bakal Jadi Kunci Penting Mewujudkan Transportasi Berbasis Hidrogen
- Talenta Unggul Mampu Memperkuat Hilirisasi Pertambangan
- Harga Emas Melonjak, Didimax Buka Edukasi Trading Gratis
- Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas TBB ke Perusahaan Ini