Promosikan Judi Online, 2 Youtuber Dapat Upah Sebanyak Ini
Selasa, 29 Agustus 2023 – 23:42 WIB

Personel Polres Sukabumi Kota saat menggiring dua Youtuber sebagai tersangka kasus promosi judi online. (Antara/Aditya Rohman)
"Mereka mengaku baru dua minggu mempromosikan situs judi online itu atas permintaan seorang WNI yang diduga bandar judi online di Thailand. Tersangka berkomunikasi dengan bandar itu hanya melalui media sosial dan belum pernah bertemu," tambahnya.
Dia mengatakan penangkapan kedua tersangka pada Sabtu (26/8) malam berkat informasi warga yang memberikan info melalui saluran siaga (hotline) Lapor Pak Polisi-SIAP MAS.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun. (antara/jpnn)
Dua orang Youtuber mengaku mempromosikan judi online yang dikendalikan oleh bandar di luar negeri.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Seluruh PMI di Kamboja Ilegal, Banyak Terjebak Judi Online & Penipuan
- Dasco Dituding Terlibat Judol, Mantan Anggota Tim Mawar: Upaya Intelijen Asing Gembosi Pemerintah
- Fitnah dan Insinuasi Tingkat Tinggi Terhadap Sufmi Dasco Ahmad
- Aktivis Kritik Pemberitaan soal Dasco, Terlalu Menghakimi Sepihak
- Situs Judi Online Marak di Garut, Pemerintah Didesak Bertindak
- Mengaku Korban Begal, Pria di Sukabumi Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp 504 Juta