Promosikan Judi Online, 2 Youtuber Ditangkap Polisi

jpnn.com, SUKABUMI - Polisi menangkap dua Youtuber karena telah mempromosikan situs judi online (daring).
Keduanya ditangkap di kawasan Perumahan Cibeureum Permai 1, Kota Sukabumi, Jawa Barat pada Sabtu (26/8) malam.
"Penangkapan kedua tersangka berkat informasi dari masyarakat yang memberikan informasi melalui nomor saluran siaga (hotline) Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di nomor 0811654110 yang kemudian ditindaklanjuti dengan menggerebek sebuah rumah di Perumahan Cibeureum Permai 1, Jalan Gunung Bromo," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto, Minggu.
Kedua Youtuber tersebut berinisial FU (32) warga Brebes, Jawa Tengah dan S (18) warga Warnasari, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi.
Selain menangkap pemilik saluran (chanel) Youtube @KokoSlotGacor dengan jumlah pengikut mencapai 2,67 juta subscriber itu, Unit III Satreskrim Polres Sukabumi Kota juga menyita barang bukti satu keping compact disc (CD) yang berisikan 11 file tangkapan layar dan delapan file rekaman layar chanel Youtube @KokoSlotGacor dan situs judi online Pendekar138 serta satu bundel cetakan tangkapan layar chanel Youtube KokoSlotGacor dan situs Pendekar 138.
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, tersangka FU berjenis kelamin laki-laki dan S seorang perempuan ini melakukan aksinya di rumah yang berada di Perumahan Cibeureum Permai 1 seperti mempromosikan situs judi online itu melalui siaran langsung atau live streaming di Youtube serta membuat konten-konten promosi judi online lainnya.
Hasil penelusuran di saluran Youtube KokoSlotGacor, terdapat sejumlah video yang mempromosikan situs judi online Pendekar138, seperti trik bermain slot dan lainnya serta menjanjikan kemenangan besar bagi pemainnya.
Yanto mengatakan akibat ulahnya itu, kedua Youtuber tersebut terancam hukuman kurungan penjara selama enam tahun sesuai pasal yang diterapkan penyidik, yakni pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Youtuber laki-laki dan seorang perempuan harus berurusan dengan hukum lantaran mempromosikan judi online.
- Mengaku Korban Begal, Pria di Sukabumi Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp 504 Juta
- Mitra Driver Gojek Gaungkan Gerakan Judi Pasti Rugi
- Gandeng Kapolri, Menteri Meutya Siap Tangani BTS Palsu dan Judi Online
- Kawanan Begal Sadis Beraksi di Sukabumi, Duit Rp 504 Juta Raib
- YouTuber Ridwan Hanif Bagikan Pengalamannya Gunakan CPD Carnet saat Touring 3 Negara
- DPR Dukung Pemerintah Gencar Mencegah Penyebaran Konten Judi Online