Promosikan Judi Online, 2 Youtuber Ditangkap Polisi

Promosikan Judi Online, 2 Youtuber Ditangkap Polisi
Dua youtuber berinisial FU (32) warga Brebes, Jawa Tengah dan S (18) warga Warnasari, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi yang ditangkap personel Satreskrim Polres Sukabumi Kota di Perumahan Cibeureum Permai 1, Jalan Gunung Bromo, Nomor 32, RT 004/011, Kelurahan Cibeureumhilir, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Jabar pada Sabtu, (26/7) karena mempromosikan situs judi online melalui chanel Youtube. Antara/HO/Humas Polres Sukabumi Kota

"Hingga saat ini kedua tersangka masih dimintai keterangan dan ditahan di sel Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus konten promosi judi online," tambahnya.

Dia mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi segala macam bentuk perjudian seperti judi online ini, karena tidak hanya merusak kejiwaan orang yang telah kecanduan judi, tetapi, juga bisa mendapatkan hukuman penjara sesuai dengan pasal 303 KUHP isinya mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda pidana paling banyak Rp 10 juta. (antara/jpnn)


Youtuber laki-laki dan seorang perempuan harus berurusan dengan hukum lantaran mempromosikan judi online.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News