Promosikan Judi Online, 2 Youtuber Ditangkap Polisi
Minggu, 27 Agustus 2023 – 20:37 WIB
"Hingga saat ini kedua tersangka masih dimintai keterangan dan ditahan di sel Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus konten promosi judi online," tambahnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi segala macam bentuk perjudian seperti judi online ini, karena tidak hanya merusak kejiwaan orang yang telah kecanduan judi, tetapi, juga bisa mendapatkan hukuman penjara sesuai dengan pasal 303 KUHP isinya mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda pidana paling banyak Rp 10 juta. (antara/jpnn)
Youtuber laki-laki dan seorang perempuan harus berurusan dengan hukum lantaran mempromosikan judi online.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Belajar dari BLBI, CBC Dorong Kejagung & BPK Sita Dana Judi Online di Bank, E-Wallet & Operator Seluler
- Siswa SD Tewas saat Latihan Renang, Polisi Bergerak
- Sindikat Judol Internasional di Jatim Dibongkar, Rano Alfath Minta Polri Selalu 2 Langkah
- Pemerintah Perkuat Penegakan Hukum untuk Memberantas Judi Online