Promosikan Judi Online, Selebgram di Temanggung Dibekuk Polisi

Promosikan Judi Online, Selebgram di Temanggung Dibekuk Polisi
Polisi menunjukkan barang bukti kasus seorang selebgram promosikan judi daring. ANTARA/Heru Suyitno

jpnn.com - TEMANGGUNG - Seorang selebgram berinisial FD yang beralamat di rumah kontrakan Kampung Pandesari, Kelurahan Parakan Wetan, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, ditangkap aparat Kepolisian Resor Temanggung atas dugaan mempromosikan judi online.

"Pelaku mem-posting story yang bermuatan judi online pada akun Instagram milik pelaku dan mendapatkan gaji dari penyedia situs judi tersebut," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Temanggung Ajun Komisaris Polisi Didik Tri Wibowo di Temanggung, Selasa (13/8).

Dia menjelaskan bahwa pada 30 Juni 2024, pelaku mendapatkan pesan penawaran melalui DM Instagram untuk endorse atau mempromosikan situs judi online. Pelaku FD, kata dia, menerima penawaran tersebut untuk dua akunnya di Instagram.

"Pada hari yang sama, dia mendapatkan instruksi untuk melakukan upload story yang memuat tautan situs judi tersebut. Setelah dia upload, kemudian mendapatkan transfer uang ke akun Sea Bank," katanya.

Didik menuturkan pada 30 Juni 2024 pelaku mendapatkan pembayaran Rp 150.000.

Kemudian, 15 Juli 2024 mendapatkan Rp 300.000, pada 23 Juli 2024 memperoleh Rp 300.000, dan 6 Agustus 2024 menerima Rp 600.000.

"Pelaku FD rutin melakukan upload story dengan menempelkan tautan link yang menuju ke situs judi online tersebut. Setiap hari dengan jumlah dua story sampai pada hari Jumat tanggal 9 Agustus 2024 sekitar pukul 12.30 WIB, dia ditangkap petugas dari Polres Temanggung," katanya.

Dari pelaku FD, polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon seluler pintar Iphone XR warna merah.

Mempromosikan judi online, selebgram di Temanggung, Jawa Tengah, ditangkap polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News