Promosikan Judi Online, Selebgram di Temanggung Dibekuk Polisi

Promosikan Judi Online, Selebgram di Temanggung Dibekuk Polisi
Polisi menunjukkan barang bukti kasus seorang selebgram promosikan judi daring. ANTARA/Heru Suyitno

AKP Didik menyampaikan pelaku diancam dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 Ayat 1 Angka 2e KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar. (antara/jpnn)

Mempromosikan judi online, selebgram di Temanggung, Jawa Tengah, ditangkap polisi.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News