Promosikan Judi Online, Selebgram di Temanggung Dibekuk Polisi
Selasa, 13 Agustus 2024 – 15:35 WIB
AKP Didik menyampaikan pelaku diancam dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 Ayat 1 Angka 2e KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar. (antara/jpnn)
Mempromosikan judi online, selebgram di Temanggung, Jawa Tengah, ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Hari Ini
- Konfigurasi Politik Nasional Dinilai Tak Mendukung Sikap Polisi untuk Humanis
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini