Promosikan Situs Judi Online, Selebgram RV Ditangkap

Promosikan Situs Judi Online, Selebgram RV Ditangkap
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman dalam pengungkapan kasus selebgram promosi situs judi online di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (9/7). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Adapun awal mula pelaku mempromosikan situs judi online ini berawal dari DM (pesan direct) dari rekan pelaku yang menawarkan untuk promosi judi online.

Pelaku pun menyetujui untuk mempromosikan judi online dan mendapatkan keuntungan.

Sejumlah barang bukti diamankan seperti akun Instagram tersangka dan tautan situs judi online. Kemudian, Iphone 11 Pro Max, flashdisk dan rekening bank.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 27 ayat 2 sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat 3 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang ITE.

Pelaku dijerat hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak 10 juta. Pihaknya terus melakukan patroli cyber terkait adanya influencer yang mempromosikan judi online.(mcr27/jpnn)

Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap selebgram yang mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram pribadinya.


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News