Promosikan Situs Judi Online, Selebgram Semarang Ini Terancam 10 Tahun Penjara

Pihaknya berkomitmen memburu pelaku atau bandar judi online dari persembunyian. Termasuk juga berkoordinasi dengan Kominfo untuk memblokir situs judi dalam perkara ini.
"Kami belum tahu servernya ada di Indonesia atau luar negeri," katanya.
Sementara itu, DW mengaku ditawari melalui pesan pribadi atau direct message (DM) Instagram. Karena sedang butuh uang, dia terima tawaran itu.
"Dari DM saya ambil bayarannya Rp 600 ribu. Saya mahasiswi lagi butuh uang," katanya, meringkuk dengan tangan terborgol.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 1 Tahun 2024 tentang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Mereka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.(mcr5/jpnn)
Selebgram Semarang ini terancam hukuman 10 tahun penjara lantaran mempromosikan judi online.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
- Diduga Menista Agama, Selebgram Ini Dipanggil Intel Polres
- Wapres Gibran Rakabuming Pulang ke Solo, Wali Kota Surakarta Akui Dapat Banyak Pesan
- Hari Kedua Lebaran 2025, Menkop Budi Arie Kunjungi Joko Widodo
- Libur Lebaran 2025, Kota Lama Semarang Jadi Destinasi Wisata Favorit, Borobudur Tak Seperti Dahulu
- Mudik Aman & Nyaman, 2.036 Pemudik Tiba di Jateng dengan Valet Ride
- Daftar Nama Korban Insiden Pohon Raksasa Timpa Jemaah Salat Idulfitri di Pemalang