Promotor Musik Minta Jokowi Pertimbangkan Pajak Tontonan
jpnn.com, JAKARTA - Promotor musik asal Yogyakarta Anas Syahrul Alimi meminta Presiden Joko Widodo memberikan perhatian dan dukungan demi terwujudnya perubahan peraturan daerah (perda) terkait pajak tontonan.
Saat ini pajak tontonan dinilai masih sangat besar. Menurut Anas, dukungan dari Jokowi diperlukan karena perda itu dianggap tidak mendukung semangat Nawacita yang ingin menumbuhkan industri kreatif di daerah.
"Pak Jokowi yang terhormat, mohon memberikan perhatiannya juga agar perda pajak tontonan atau proporasi di setiap daerah yang berbeda-beda itu supaya bisa direvisi," kata Anas, Jumat (22/6).
Anas menyampaikan permintaan ini menyusul diturunkannya tarif PPh final bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dari satu menjadi 0,5 persen.
Melalui akun resmi di Facebook yang dirilis Jumat, Jokowi mengatakan penurunan tarif pajak itu diharapkan bisa mengembangkan usaha para pelaku UMKM serta dapat mendorong tumbuhnya investasi di daerah.
Menurut Anas, kebijakan serupa harusnya diberlakukan juga pada pungutan pajak tontonan di daerah.
CEO Rajawali Indonesia Communication itu menambahkan, saat ini besaran pajak tontonan di beberapa daerah masih ada yang mencapai 35 persen.
Padahal, dengan semakin maraknya kegiatan konser di daerah, hal ini bisa memberikan efek positif buat pertumbuhan ekonomi sekaligus mempromosikan potensi di daerah.
Presiden Joko Widodo memberikan perhatian dan dukungan demi terwujudnya perubahan peraturan daerah (perda) terkait pajak tontonan.
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- Jokowi Bakal Ikut Ridwan Kamil Blusukan Jika Diajak
- Jokowi dan Prabowo Dukung Paslon Pilwakot Kupang Christian Widodo dan Serena
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!