Promotor Musik Soroti Larangan Sponsorship Produk Tembakau dalam Konser
jpnn.com, JAKARTA - Promotor konser musik menolak isi pasal tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan. Terutama, larangan terkait sponsorship produk tembakau bentuk apa pun di konser.
Aturan pelaksana dari UU Kesehatan tersebut dinilai dapat menciptakan dampak negatif. Terlebih para promotor konser di berbagai daerah.
Direktur Utama PT Java Festival Production, Dewi Gontha menyatakan ketidaksetujuan pihaknya dengan adanya rancangan peraturan baru tersebut.
"Kalau ditanya setuju atau tidak setuju, sejujurnya saya tidak setuju kalau sampai ini dilarang. Menurut saya, kita masih perlu cari alternatif," kata Dewi Gontha kepada awak media.
Dewi menjelaskan skala dari pelaku usaha konser musik sangat beragam, mulai dari skala besar hingga kecil.
Menurutnya, kehadiran sponsorship bagi promotor konser yang tengah berkembang sangat penting. Sebab, dapat mempengaruhi penetapan harga penjualan tiket supaya lebih terjangkau.
"Kalau skalanya sudah besar banget mungkin enggak butuh sponsor terlalu banyak. Mungkin penjualan tiketnya bisa harganya mahal karena artisnya besar," ujar Dewi.
"Tetapi, kan, tidak semua event seperti itu. Ada juga event yang skalanya lebih kecil, yang support (sponsor) nya masih sangat pengaruh untuk mereka bisa jalan. Jadi, enggak bisa acuannya event di Jakarta saja," imbuhnya.
Promotor musik berkomentar soal larangan sponsorship produk tembakau dalam acara konser.
- MSIG Jadi Sponsor Utama Empat Turnamen Sepak Bola AFF
- Linkin Park Bakal Gelar Konser di Stadion Madya GBK, Catat Penjualan Tiketnya
- Konser Akhir Tahun, OSUI Mahawaditra dan PUORCA Hadirkan Musisi Muda Berbakat
- TipTip & Most Contents Hadirkan Orkestrasi Megah OST K-Drama Populer di Indonesia
- Siap-Siap! Linkin Park Bakal Gelar Konser di Jakarta
- These Walls Jadi Hadiah Penghibur Dua Lipa Seusai Batal Konser di Jakarta