Propam Anggap Tindakan Brigadir K dan Aiptu BS sebagai Kelalaian

Propam Anggap Tindakan Brigadir K dan Aiptu BS sebagai Kelalaian
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

"Dia harus pandai tindakan itu diberlakukan diskresi. Kalau salah ya itu konsekuensi dia," ujar dia.

Baharuddin mengungkapkan, untuk mengevaluasi dua peristiwa ini, Polri akan melakukan psikologi secara rutin kepada anggota. Dia mengharapkan, anggota lebih profesional dalam menggunakan senpi.

"Kami menempatkan profesional. Kami berikan ruang yang penting tadi asasnya tidak melanggar asas keseimbangan," tandas Baharuddin. (Mg4/jpnn)


Karopaminal Divpropam Mabes Polri Brigjen Baharuddin Djafar mengatakan bahwa tindakan anggota Polres Lubuklingau Brigadir K dan Kanit Provos


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News