Propam Dalami Unsur Pidana Atas Aksi Arogan AKBP Yusuf
jpnn.com, JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri masih mendalami kasus penganiayaan oleh AKBP M Yusuf terhadap ibu-ibu yang mencuri di tokonya di Pangkalpinang, Babel.
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, selain mengusut pelanggaran kode etik, penyidik juga akan melihat unsur pidana yang dilakukan perwira menengah itu.
“Nanti kami lihat apakah dia hanya langgar kode etik saja apa pidananya juga," ujar Setyo di Jakarta, Rabu (18/7).
Lanjut Setyo menuturkan, AKBP Yusuf kini sudah dicopot dari jabatan Kasubid Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda Bangka Belitung setelah videonya viral di media sosial.
Jenderal bintang dua ini menambahkan, selain Yusuf, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap ibu-ibu dan anak tersebut.
Pasalnya, awal mula aksi penganiayaan tersebut diduga karena adanya aksi pencurian.
Setyo menambahkan, terkait dengan hal ini jajaran Polri melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Mengingat, dalam menjalankan aparat keamanan memiliki standar operasional prosedur (SOP).
"Diperiksa terkait ada pelaku si AKBP Y itu kemudian saksinya itu akan diproses semua karena kami tidak bisa lihat satu sisi," tandas dia. (mg1/jpnn)