Propam Dinilai Sewenang-wenang
Selasa, 30 Maret 2010 – 17:28 WIB
JAKARTA – Kuasa Hukum Mantan Kabareskrim Komjen (pol) Susno Duadji, Efran Helmi Juni, menilai tindakan Divisi Propam yang menetapkan kliennya sebagai tersangka adalah bentuk kesewenang-wenangan. Alasan penetapan sebagai tersangka juga dinilai tak jelas. “Tanpa alasan yang jelas beliau ditetapkan tersangka, ini persoalan hukum tentunya," imbuhnya. Pada saat pemeriksaan selanjutnya, kata Efran, Susno bertanya kepada penyidik Propam terkait dengan dasar hukum pemanggilannya. Namun penyidik menjawab bahwa peraturan itu belum diundangkan.
“Beliau (Susno) keberatan dengan adanya satu tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh pihak Propam dengan proses pemeriksaan yang dilakukan, yang intinya tidak sesuai dengan perundang-undangan. Atas dasar itu meminta perlindungan atas tindakan yang sewenang,” kata Efran Helmi Juni di hadapan Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (30/3).
Baca Juga:
Efran mengatakan bentuk kesewenang-wenangan itu karena penyidik di Propam Mabes Polri menggunakan Peraturan Kapolri No 7 tahun 2006 tentang Kode Etik Polri dan Peraturan Kapolri No 8 tahun 2006 tentang Komisi Kode Etik selaku terperiksa.
Baca Juga:
JAKARTA – Kuasa Hukum Mantan Kabareskrim Komjen (pol) Susno Duadji, Efran Helmi Juni, menilai tindakan Divisi Propam yang menetapkan
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 23 November: Hujan Ringan & Deras Disertai Petir di Mayoritas Kota Besar
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Program Sarapan Sehat Bergizi tak Hanya untuk Anak Didik, Tetapi juga Menyasar Para Guru
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana
- Ariawan: KWP Siap Berkolaborasi dengan DPD RI Demi Bangsa dan Negara