Propam Dinilai Sewenang-wenang
Selasa, 30 Maret 2010 – 17:28 WIB
Propam Dinilai Sewenang-wenang
JAKARTA – Kuasa Hukum Mantan Kabareskrim Komjen (pol) Susno Duadji, Efran Helmi Juni, menilai tindakan Divisi Propam yang menetapkan kliennya sebagai tersangka adalah bentuk kesewenang-wenangan. Alasan penetapan sebagai tersangka juga dinilai tak jelas. “Tanpa alasan yang jelas beliau ditetapkan tersangka, ini persoalan hukum tentunya," imbuhnya. Pada saat pemeriksaan selanjutnya, kata Efran, Susno bertanya kepada penyidik Propam terkait dengan dasar hukum pemanggilannya. Namun penyidik menjawab bahwa peraturan itu belum diundangkan.
“Beliau (Susno) keberatan dengan adanya satu tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh pihak Propam dengan proses pemeriksaan yang dilakukan, yang intinya tidak sesuai dengan perundang-undangan. Atas dasar itu meminta perlindungan atas tindakan yang sewenang,” kata Efran Helmi Juni di hadapan Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (30/3).
Baca Juga:
Efran mengatakan bentuk kesewenang-wenangan itu karena penyidik di Propam Mabes Polri menggunakan Peraturan Kapolri No 7 tahun 2006 tentang Kode Etik Polri dan Peraturan Kapolri No 8 tahun 2006 tentang Komisi Kode Etik selaku terperiksa.
Baca Juga:
JAKARTA – Kuasa Hukum Mantan Kabareskrim Komjen (pol) Susno Duadji, Efran Helmi Juni, menilai tindakan Divisi Propam yang menetapkan
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini Lewat 3 Operasi Penindakan Beruntun di Semarang
- Laskar Merah Putih Ajak Masyarakat Dukung Kejagung Berantas Korupsi
- Legislator Minta Kemenbud Beri Solusi terkait Pemecatan Pegawai Penggiat Budaya
- Wakasal Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Jalasena Utama Kepada Menhan dan Kepala BIN
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Ada SK yang Disiapkan untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Menyala!