Propam: Dokter Lakukan Rapid Test kepada Orang yang Mengaku Djoko Tjandra
Jumat, 17 Juli 2020 – 16:47 WIB

Buronan kasus korupsi di Bank Bali, Djoko Tjandra. Foto: Antara/Ist
Diketahui, Brigjen Prasetijo tak hanya memberikan surat jalan kepada Djoko Tjandra, tetapi juga surat bebas COVID-19 berdasar hasil rapid test.
Atas kejadian itu juga, Prasetijo dicopot dari jabatan Karo Korwas PPNS Bareskrim.
Tak hanya itu, dia juga diperiksa Divisi Propam dan terancam dipidana karena Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo sudah membentuk tim khusus, dari tiga direktorat berbeda untuk mendalami pidana yang dilakukan Brigjen Prasetijo. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Divisi Propam Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum dokter yang memberikan surat bebas COVID-19, kepada buronan kasus korupsi Djoko Tjandra.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Propam Periksa 6 Polisi Terkait Kematian Bripka S di Depan THM Dumai
- Konon Ini Urusan Djoko Tjandra dan Harun Masiku
- Kasus Pelecehan oleh Eks Rektor UP Tak Ada Kejelasan, Korban Lapor ke Propam
- Diperiksa 3 Jam Lebih di Kasus Harun Masiku, Djoko Tjandra: Saya Tidak Kenal
- Propam Periksa Kanit PPA Polrestabes Makassar, Kasusnya Bikin Malu
- Legislator NasDem: Polda Jateng Tak Seharusnya Represif ke Sukatani