Propam Harus Periksa Penyidik yang Tetapkan Mahasiswa UI Hasya Atallah Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kepolisian Bambang Rukminto meminta Propam memeriksa penyidik yang menetapkan mahasiswa UI Hasya Attalah Syaputra (18) jadi tersangka kasus kecelakaan.
Hasya Atallah merupakan korban tewas seusai ditabrak pensiunan polisi AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono dalam kecelakaan di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022.
"Penyidik yang menetapkan korban sebagai tersangka harus diperiksa Propam dan kalau ditemukan kesalahan prosedur harus diberi sanksi disiplin," kata Bambang saat dikonfirmasi, Selasa (7/2).
Di sisi lain, Bambang mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang meminta maaf setelah mencabut status tersangka mendiang Hasya.
"Pantas diapresiasi sebagai kemajuan dari institusi kepolisian untuk mengakui kesalahan," ucap Bambang.
Kendati demikian, Bambang menilai permintaan maaf itu tidak cukup tanpa ada pertanggungjawaban penyidik yang melakukan kesalahan dalam penanganan kasus tersebut.
"Permintaan maaf saja tentu tak cukup, tanpa ada pihak yang disalahkan dalam kesalahan penanganan dan penetapan tersangka korban dalam kasus tersebut," tutur Bambang Rukminto. (cr3/jpnn)
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto minta Propam Polri periksa penyidik yang menetapkan mahasiswa UI Hasya Attalah Syaputra (18) jadi tersangka.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso