Propam Harus Periksa Penyidik yang Tetapkan Mahasiswa UI Hasya Atallah Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kepolisian Bambang Rukminto meminta Propam memeriksa penyidik yang menetapkan mahasiswa UI Hasya Attalah Syaputra (18) jadi tersangka kasus kecelakaan.
Hasya Atallah merupakan korban tewas seusai ditabrak pensiunan polisi AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono dalam kecelakaan di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022.
"Penyidik yang menetapkan korban sebagai tersangka harus diperiksa Propam dan kalau ditemukan kesalahan prosedur harus diberi sanksi disiplin," kata Bambang saat dikonfirmasi, Selasa (7/2).
Di sisi lain, Bambang mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang meminta maaf setelah mencabut status tersangka mendiang Hasya.
"Pantas diapresiasi sebagai kemajuan dari institusi kepolisian untuk mengakui kesalahan," ucap Bambang.
Kendati demikian, Bambang menilai permintaan maaf itu tidak cukup tanpa ada pertanggungjawaban penyidik yang melakukan kesalahan dalam penanganan kasus tersebut.
"Permintaan maaf saja tentu tak cukup, tanpa ada pihak yang disalahkan dalam kesalahan penanganan dan penetapan tersangka korban dalam kasus tersebut," tutur Bambang Rukminto. (cr3/jpnn)
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto minta Propam Polri periksa penyidik yang menetapkan mahasiswa UI Hasya Attalah Syaputra (18) jadi tersangka.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Truk Pupuk dan Tepung Bertabrakan, Lintas Sumbar-Riau Sempat Macet Total
- Kasus Investasi Bodong Rp 15 Miliar yang Dilaporkan Bunga Zainal Naik Penyidikan
- Dianiaya Menantu, Lansia di Jakbar Malah Ditetapkan Jadi Tersangka
- Gilas Kaki Bocah SD di Teluknaga Tangerang, Truk Dibakar Warga
- Judi Online Oknum Kementerian Komunikasi dan Digital: Kepolisian Sita Rp 73 Miliar
- KPK Menyita 44 Aset dan Ratusan Miliar terkait Kasus Korupsi di LPEI