Propam Harus Periksa Penyidik yang Tetapkan Mahasiswa UI Hasya Atallah Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kepolisian Bambang Rukminto meminta Propam memeriksa penyidik yang menetapkan mahasiswa UI Hasya Attalah Syaputra (18) jadi tersangka kasus kecelakaan.
Hasya Atallah merupakan korban tewas seusai ditabrak pensiunan polisi AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono dalam kecelakaan di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022.
"Penyidik yang menetapkan korban sebagai tersangka harus diperiksa Propam dan kalau ditemukan kesalahan prosedur harus diberi sanksi disiplin," kata Bambang saat dikonfirmasi, Selasa (7/2).
Di sisi lain, Bambang mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang meminta maaf setelah mencabut status tersangka mendiang Hasya.
"Pantas diapresiasi sebagai kemajuan dari institusi kepolisian untuk mengakui kesalahan," ucap Bambang.
Kendati demikian, Bambang menilai permintaan maaf itu tidak cukup tanpa ada pertanggungjawaban penyidik yang melakukan kesalahan dalam penanganan kasus tersebut.
"Permintaan maaf saja tentu tak cukup, tanpa ada pihak yang disalahkan dalam kesalahan penanganan dan penetapan tersangka korban dalam kasus tersebut," tutur Bambang Rukminto. (cr3/jpnn)
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto minta Propam Polri periksa penyidik yang menetapkan mahasiswa UI Hasya Attalah Syaputra (18) jadi tersangka.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera