Propam: Kompol AD tak Layak Jadi Penyidik
Jika Terbukti Mencuri Dokumen BNN
Selasa, 16 Juli 2013 – 01:52 WIB

Propam: Kompol AD tak Layak Jadi Penyidik
JAKARTA - Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syafruddin menuturkan pemeriksaan terhadap Kompol Albert Dedi yang disinyalir melakukan tindakan pencurian di ruang tata usaha lantai enam Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Kamis 4 Juli lalu masih berlangsung.
"Kita pastinya mengambil tindakan yang tegas untuk kasus yang seperti ini," kata Syafruddin di Jakarta, Senin (15/7)
Ia menuturkan, saat ini eks petugas BNN tersebut belum perlu ditahan. "Menurut provost, (Albert) tidak perlu ditahan. Pidana umumnya untuk pencurian juga diproses di Derektorat Pidana Umum Bareskrim," tuturnya.
Syarifuddin menambahkan, jika Albert terbukti bersalah dan tetap menjadi polisi, salah satu keputusan sanksi disiplin dan kode etik yakni ia tidak layak lagi menjadi penyidik. "Tidak layak lagi jadi penyidik kalau ia (Albert) terbukti karena tindakannya itu (mencuri)," tutup jenderal bintang dua ini.
JAKARTA - Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syafruddin menuturkan pemeriksaan terhadap Kompol Albert Dedi yang disinyalir melakukan tindakan pencurian
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi