Propam: Kompol AD tak Layak Jadi Penyidik
Jika Terbukti Mencuri Dokumen BNN
Selasa, 16 Juli 2013 – 01:52 WIB
JAKARTA - Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syafruddin menuturkan pemeriksaan terhadap Kompol Albert Dedi yang disinyalir melakukan tindakan pencurian di ruang tata usaha lantai enam Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Kamis 4 Juli lalu masih berlangsung.
"Kita pastinya mengambil tindakan yang tegas untuk kasus yang seperti ini," kata Syafruddin di Jakarta, Senin (15/7)
Ia menuturkan, saat ini eks petugas BNN tersebut belum perlu ditahan. "Menurut provost, (Albert) tidak perlu ditahan. Pidana umumnya untuk pencurian juga diproses di Derektorat Pidana Umum Bareskrim," tuturnya.
Syarifuddin menambahkan, jika Albert terbukti bersalah dan tetap menjadi polisi, salah satu keputusan sanksi disiplin dan kode etik yakni ia tidak layak lagi menjadi penyidik. "Tidak layak lagi jadi penyidik kalau ia (Albert) terbukti karena tindakannya itu (mencuri)," tutup jenderal bintang dua ini.
JAKARTA - Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syafruddin menuturkan pemeriksaan terhadap Kompol Albert Dedi yang disinyalir melakukan tindakan pencurian
BERITA TERKAIT
- Status Tersangka Tom Lembong Bermotif Politik? Hakim Praperadilan Harus Mencecar Kejagung
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Menindak Semua Pelaku Judi Online
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan