Propam: Kompol AD tak Layak Jadi Penyidik
Jika Terbukti Mencuri Dokumen BNN
Selasa, 16 Juli 2013 – 01:52 WIB

Propam: Kompol AD tak Layak Jadi Penyidik
JAKARTA - Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syafruddin menuturkan pemeriksaan terhadap Kompol Albert Dedi yang disinyalir melakukan tindakan pencurian di ruang tata usaha lantai enam Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Kamis 4 Juli lalu masih berlangsung.
"Kita pastinya mengambil tindakan yang tegas untuk kasus yang seperti ini," kata Syafruddin di Jakarta, Senin (15/7)
Ia menuturkan, saat ini eks petugas BNN tersebut belum perlu ditahan. "Menurut provost, (Albert) tidak perlu ditahan. Pidana umumnya untuk pencurian juga diproses di Derektorat Pidana Umum Bareskrim," tuturnya.
Syarifuddin menambahkan, jika Albert terbukti bersalah dan tetap menjadi polisi, salah satu keputusan sanksi disiplin dan kode etik yakni ia tidak layak lagi menjadi penyidik. "Tidak layak lagi jadi penyidik kalau ia (Albert) terbukti karena tindakannya itu (mencuri)," tutup jenderal bintang dua ini.
JAKARTA - Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syafruddin menuturkan pemeriksaan terhadap Kompol Albert Dedi yang disinyalir melakukan tindakan pencurian
BERITA TERKAIT
- Buku Kolaborasi UI dengan Mitra Ungkap Potensi Aset Bersejarah Depok Lama
- Cek Kesehatan Gratis, Langkah Pemerintah Tekan Peningkatan Pasien Penyakit Ginjal
- 5 Berita Terpopuler: TPG Guru Honorer Maret Rp 6 Juta, yang Sudah Calon PPPK Bagaimana? Coba Tanya Presiden
- Menko Airlangga Imbau Pengusaha Mencairkan THR Lebih Cepat
- Honorer Calon PPPK 2024 Bisa Bernapas Lega, Sesuai Jadwal Semula
- Pak Bupati Sodorkan Solusi Polemik Pengangkatan PPPK 2024