Propam: Kompol AD tak Layak Jadi Penyidik
Jika Terbukti Mencuri Dokumen BNN
Selasa, 16 Juli 2013 – 01:52 WIB
JAKARTA - Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syafruddin menuturkan pemeriksaan terhadap Kompol Albert Dedi yang disinyalir melakukan tindakan pencurian di ruang tata usaha lantai enam Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Kamis 4 Juli lalu masih berlangsung.
"Kita pastinya mengambil tindakan yang tegas untuk kasus yang seperti ini," kata Syafruddin di Jakarta, Senin (15/7)
Ia menuturkan, saat ini eks petugas BNN tersebut belum perlu ditahan. "Menurut provost, (Albert) tidak perlu ditahan. Pidana umumnya untuk pencurian juga diproses di Derektorat Pidana Umum Bareskrim," tuturnya.
Syarifuddin menambahkan, jika Albert terbukti bersalah dan tetap menjadi polisi, salah satu keputusan sanksi disiplin dan kode etik yakni ia tidak layak lagi menjadi penyidik. "Tidak layak lagi jadi penyidik kalau ia (Albert) terbukti karena tindakannya itu (mencuri)," tutup jenderal bintang dua ini.
JAKARTA - Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syafruddin menuturkan pemeriksaan terhadap Kompol Albert Dedi yang disinyalir melakukan tindakan pencurian
BERITA TERKAIT
- Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Menjadi 59 Tahun, Begini Penjelasan Kemnaker
- 5 Berita Terpopuler: Sisa Honorer Masuh Membeludak, Bakal Dicarikan Formasi PPPK 2024, Tanpa Tunjangan?
- 629 Karhutla Terjadi di Indonesia Sepanjang 2024
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana