Propam Mabes Didesak usut Polres Banyumas
Terkait Dugaan Rekayasa Hukum terhadap Korban Kecelakaan
Minggu, 27 Januari 2013 – 19:09 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Ahmad Basarah meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri turun tangan memeriksa dugaan rekayasa hukum dalam kasus Ninik Setyowati (45), seorang ibu yang menjadi tersangka kasus kematian putrinya sendiri akibat kecelakaan lalu lintas di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah. Menurut Basarah, jika ditemukan indikasi adanya rekayasa hukum dalam kasus itu maka pimpinan Polri harus segera mengambil sikap dan sanksi tegas. Seperti diberitakan, Ninik dan putrinya, Kumaratih Sekar Hanifah ditabrak truk yang dikemudikan Suparman. Akibat kecelakaan itu, Sekar yang masih berusia 11 tahun meninggal dunia. Namun justru Ninik yang menjadi korban dalam kecelakaan itu dijadikan tersangka oleh kepolisian.
"Jangan biarkan nama baik dan kredibilitas Polri terus dirusak oleh oknum-oknum aparat polri yang korup dan tidak cakap dalam menjalankan tugas dan kewenangannya," kata Basarah, dihubungi wartawan, Minggu (27/1).
Baca Juga:
Basarah menegaskan bahwa kendati Kapolres Banyumas Kombes Dwiyono mengaku telah menghentikan penyidikan kasus itu tapi penyelidikan Propam Mabes Polri atas dugaan rekayasa hukum ini harus tetap dilakukan. "Demi tegaknya citra polri di mata publik," ujar politisi PDI Perjuangan itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Ahmad Basarah meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri turun tangan memeriksa dugaan rekayasa
BERITA TERKAIT
- TNI AL Gelar Bakti Sosial untuk Korban Terdampak Erupsi Gunung Lebotobi Laki-laki di Flores Timur
- Musim Hujan, Tetapi Kualitas Udara Jakarta Masih 20 Besar Terburuk di Dunia
- Cuaca Jakarta Hari Ini, Hujan pada Senin Malam
- Jalankan Arahan Presiden Prabowo, Mendes Yandri Pilih Bermalam di Desa Margorejo
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- Mayoritas Masyarakat Adat Poco Leok Dukung PLTP Ulumbu Unit 5 dan 6