Propam Mabes Didesak usut Polres Banyumas
Terkait Dugaan Rekayasa Hukum terhadap Korban Kecelakaan
Minggu, 27 Januari 2013 – 19:09 WIB
Indikasi dugaan rekayasa hukum yang dilakukan oleh Polres Banyumas dan Polda Jawa Tengah makin menguat, sejak pihak korban didatangi seorang oknum polisi berinisial Sup yang mengajak berdamai. Ninik diminta mencabut laporan tentang Suparman yang mengemudikan truk gandeng bernomor polisi AE 8379 UB bermuatan terigu. Ninik juga diminta menerima uang ganti rugi sebesar Rp2,5 juta.
Basarah mengungkapkan, kedatangan oknum polisi iru ternyata justru mengubah status Ninik dari pelapor, menjadi terlapor bahkan akhirnya tersangka. Menurut Basarah, kasus-kasus yang diduga sebagai rekayasa hukum semacam ini acapkali terjadi.
Kata dia, sudah menjadi rahasia umum jika rakyat kecil berperkara dengan orang kaya atau perusahaan besar, maka aparat hukum akan berpihak kepada pihak berduit. "Rakyat kecil selalu jadi pihak yang salah. Situasi dan kondisi seperti itu tidak boleh terus terjadi di tengah masyarakat kita," pungkasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Ahmad Basarah meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri turun tangan memeriksa dugaan rekayasa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemensetneg Sebut Pengelolaan Gedung Balai Sidang JCC Diambil Alih Negara
- Hakim Vonis Crazy Rich PIK Penjara 5 Tahun di Kasus Korupsi Timah
- Hakim Tetapkan Kerugian Lingkungan Kasus Timah Rp271 Triliun
- Sikap Tegas MenPAN-RB terhadap Pemda Mbalelo soal Honorer Jadi PPPK & Paruh Waktu
- KPK Jebloskan Tersangka Korupsi Shelter Tsunami NTB ke Sel Tahanan
- Resmikan Greenhouse, KEHATI Dorong Pelestarian Tanaman Herbal di Ponpes