Propam Mabes Didesak usut Polres Banyumas

Terkait Dugaan Rekayasa Hukum terhadap Korban Kecelakaan

Propam Mabes Didesak usut Polres Banyumas
Propam Mabes Didesak usut Polres Banyumas
Indikasi dugaan rekayasa hukum yang dilakukan oleh Polres Banyumas dan Polda Jawa Tengah makin menguat, sejak pihak korban didatangi seorang oknum polisi berinisial Sup yang mengajak berdamai. Ninik diminta mencabut laporan tentang  Suparman yang mengemudikan  truk gandeng bernomor polisi AE 8379 UB bermuatan terigu.  Ninik juga diminta menerima uang ganti rugi sebesar Rp2,5 juta.

Basarah mengungkapkan, kedatangan oknum polisi iru ternyata justru mengubah status Ninik dari pelapor, menjadi terlapor bahkan akhirnya tersangka. Menurut Basarah, kasus-kasus yang diduga sebagai rekayasa hukum semacam ini acapkali terjadi.

Kata dia, sudah menjadi rahasia umum jika rakyat kecil berperkara dengan orang kaya atau perusahaan besar, maka aparat hukum akan berpihak kepada pihak berduit. "Rakyat kecil selalu jadi pihak yang salah. Situasi dan kondisi seperti itu tidak boleh terus terjadi di tengah masyarakat kita," pungkasnya. (boy/jpnn)

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Ahmad Basarah meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri turun tangan memeriksa dugaan rekayasa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News