Propam Minta Diberi Kewenangan Sikat Oknum Polisi Jahat

jpnn.com, JAKARTA - Divisi Propam Polri mengusulkan untuk bisa diberikan kewenangan mengusut tindak pidana anggota yang diduga melanggar hukum.
Kewenangan ini bertujuan untuk memaksimalkan fungsi pengawasan dan pencegahan pelanggaran oleh oknum polisi.
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan bahwa usulan tersebut telah disampaikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Jenderal bintang dua ini pun berharap ke depannya Propam tidak hanya mengusut soal pelanggaran etik dan disiplin bagi para personel kepolisian.
“Kewenangan tidak hanya melakukan pemeriksaan pada pelanggaran etik dan disipilin juga dapat melakukan penegakkan hukum atas dugaan tindak pidana yang dilakukan anggota Polri,” kata Ferdy dalam siaran persnya, Kamis (3/2).
Menurut Ferdy, penambahan kewenangan tersebut dapat lebih memaksimalkan fungsi pengawasan dan pencegahan akan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oknum polisi nakal dan bermasalah.
Mantan Dirtipidum Bareskrim Polri ini menuturkan usulan tersebut muncul setelah pihaknya melakukan tour of duty ke polda- polda yang tingkat pelanggaran maupun jumlah pengaduan masyarakatnya tinggi.
Adapun, kunjungan itu dilakukan ke Polda Metro Jaya, Polda Sumatera Utara (Sumut), Polda Jawa Tengah (Jateng), dan Polda Jawa Timur (Jatim).
Divisi Propam Polri mengusulkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk bisa mengusut pelanggaran pidana polisi bermasalah.
- LPSK Diminta Lindungi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Diduga Cekik Bayinya Hingga Tewas, Brigadir AK Jalani Patsus
- Brigadir AK Diduga Bunuh Bayi 2 Bulan, Ibu Korban Lapor ke Polda Jateng, Kombes Dwi Buka Suara
- Korban Salah Tangkap Difitnah & Dipukuli, Disuruh Berdamai dengan Polisi Tanpa Ganti Rugi
- Kompol CP Paksa Pengguna Narkoba Utang Pinjol untuk Uang Damai, Cair
- Terlibat Penganiayaan dan Perzinahan, Oknum Polisi Dipecat