Propam Ogah Proses Laporan RJ Lino

Propam Ogah Proses Laporan RJ Lino
Dirut Pelindo II RJ Lino. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Divpropam Polri tak akan memproses laporan Dirut Pelindo II RJ Lino yang menganggap  penyidik Bareskrim Polri salah prosedur saat menyidik korupsi mobile crane di Pelindo II. Laporan RJ Lino itu dilayangkan melalui Pengacaranya, Freidrich Yunadi.

Namun, Divpropam tak akan memproses laporan tersebut karena penyidikan mobile crane masih berjalan.

Kadiv Propam Polri Irjen Budi Winarso di Mabes Polri, Kamis (19/11) mengatakan, saat ini pihaknya menerima dulu laporan tersebut. Tapi, dia mengatakan laporan tersebut tak akan ditindaklanjuti.

“Saya bilang biar saja dulu. Baru diperiksa kok sudah lapor Propam?,” tegas Budi.

Dia menilai laporan itu mengganggu proses hukum terkait penyidikan mobile crane yang tengah dilakukan penyidik Badan Reserse. Budi tak ingin nanti Propam dianggap mengintervensi penyidikan sehingga proses kasus mobile crane tak beres-beres.

“Kalau sedikit-sedikit (lapor) kami dianggap  intervensi, kan kapan beresnya," kata jenderal bintang dua itu.

Dia menegaskan, Propam baru akan memproses bila perkara itu tak terbukti di pengadilan nantinya.

“Lagian baru diperiksa kok sudah melapor? Nanti kalau sudah P21 dan disidang dinyatakan tidak bersalah, baru kita periksa penyidiknya," katanya.

JAKARTA – Divpropam Polri tak akan memproses laporan Dirut Pelindo II RJ Lino yang menganggap  penyidik Bareskrim Polri salah prosedur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News