Propam Ogah Proses Laporan RJ Lino
jpnn.com - JAKARTA – Divpropam Polri tak akan memproses laporan Dirut Pelindo II RJ Lino yang menganggap penyidik Bareskrim Polri salah prosedur saat menyidik korupsi mobile crane di Pelindo II. Laporan RJ Lino itu dilayangkan melalui Pengacaranya, Freidrich Yunadi.
Namun, Divpropam tak akan memproses laporan tersebut karena penyidikan mobile crane masih berjalan.
Kadiv Propam Polri Irjen Budi Winarso di Mabes Polri, Kamis (19/11) mengatakan, saat ini pihaknya menerima dulu laporan tersebut. Tapi, dia mengatakan laporan tersebut tak akan ditindaklanjuti.
“Saya bilang biar saja dulu. Baru diperiksa kok sudah lapor Propam?,” tegas Budi.
Dia menilai laporan itu mengganggu proses hukum terkait penyidikan mobile crane yang tengah dilakukan penyidik Badan Reserse. Budi tak ingin nanti Propam dianggap mengintervensi penyidikan sehingga proses kasus mobile crane tak beres-beres.
“Kalau sedikit-sedikit (lapor) kami dianggap intervensi, kan kapan beresnya," kata jenderal bintang dua itu.
Dia menegaskan, Propam baru akan memproses bila perkara itu tak terbukti di pengadilan nantinya.
“Lagian baru diperiksa kok sudah melapor? Nanti kalau sudah P21 dan disidang dinyatakan tidak bersalah, baru kita periksa penyidiknya," katanya.
JAKARTA – Divpropam Polri tak akan memproses laporan Dirut Pelindo II RJ Lino yang menganggap penyidik Bareskrim Polri salah prosedur
- Agustina Wilujeng Siap Ikuti Retreat yang Diprakarsai Presiden Prabowo di Magelang
- Pelapor Desak KPK Tindaklanjuti Laporan Pelelangan Aset
- Menjelang Valentine 2025, Industri Cokelat Indonesia Kian Kompetitif
- Imbas Banjir Grobogan, Ribuan Penumpang KA Batal Berangkat, Perjalanan Dialihkan
- Nama HP Mencuat di Sidang Korupsi Pengadaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam
- Penguatan Pendidikan Santri, Langkah Menuju Indonesia Emas 2045