Propam Ogah Proses Laporan RJ Lino
Pemeriksaan itu, kata dia, dilakukan untuk mengetahui ada apa sebenarnya yang terjadi di penyidik. Misalnya, kata dia, kenapa sampai tidak ada pidananya, dan apakah kasus itu dipaksakan.
“Begitu, itu baru yang kami kejar (nanti jika tak terbukti di pengadilan). Kalau sekarang sih belum bisa," ujarnya.
Lebih lanjut, Budi membantah menghalangi upaya Pelindo II mendapatkan keadilan. Ia menegaskan, ini semua sudah sesuai prosedur yang ada.
Menurut Budi, hal itu sudah sesuai prosedur yang ada. Seperti diketahui, ada tiga hal yang dilaporkan. Pertama, penyidik tidak memperbolehkan saksi diperiksa didampingi kuasa hukum. Kedua, penyitaan dan penggeledahan Kantor Pelindo Agustus 2015 silam dianggap tidak sesuai prosedur. Ketiga, pemanggilan Direktur Utama PT Pelindo II juga dianggap menyalahi prosedur.(boy/jpnn)
JAKARTA – Divpropam Polri tak akan memproses laporan Dirut Pelindo II RJ Lino yang menganggap penyidik Bareskrim Polri salah prosedur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PBH Peradi: Penerima Probono Bukan Hanya Warga Miskin
- Rayakan Natal, Bank Mandiri Bagikan Lebih 2 Ribu Paket Bantuan di Seluruh Indonesia
- PINTAR Kantongi Lisensi Resmi sebagai P3MI, Hubungkan Indonesia ke Dunia
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- H-5 Nataru, ASDP Ingatkan Pengguna Jasa Mempersiapkan Perjalanan dengan Matang
- GP Ansor Advokasi Rizal Serang yang Diduga Menerima Perlakuan Arogansi Oknum Aparat