Propam Periksa 4 Bintara dan 1 Perwira di Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Propam Periksa 4 Bintara dan 1 Perwira di Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
Dirkrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja saat memberikan keterangan kepada wartawan Senin (3/1). Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

“Terkait kerangkeng Bupati Langkat nonaktif TRP Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka,” ujar Hadi, Senin (21/3).

Kedelapan tersangka itu masing-masing berinsial HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG, dan SP.

Pelaku dijerat dengan Pasal 7 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Hadi. (cuy/jpnn)


Propam Polda Sumut memeriksa sejumlah anggota Polri yang diduga terkait dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News