Propam Periksa 4 Bintara dan 1 Perwira di Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
Rabu, 23 Maret 2022 – 05:21 WIB
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
“Terkait kerangkeng Bupati Langkat nonaktif TRP Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka,” ujar Hadi, Senin (21/3).
Kedelapan tersangka itu masing-masing berinsial HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG, dan SP.
Pelaku dijerat dengan Pasal 7 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Hadi. (cuy/jpnn)
Propam Polda Sumut memeriksa sejumlah anggota Polri yang diduga terkait dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Polda Sumut & BNN Musnahkan 15 Ribu Lebih Batang Ganja
- Polda Sumut Berikan Trauma Healing Untuk Warga Terdampak Banjir di Deli Serdang
- Gerebek Tempat Perjudian di Medan, Polda Sumut Sita Puluhan Mesin Dingdong
- Polda Sumut Ajukan 365 Situs Judi Online ke Komdigi Untuk Diblokir
- Polda Sumut Ajukan Pemblokiran 365 Situs Judi Online ke Kementerian Komunikasi dan Digital
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut