Propam Periksa 4 Bintara dan 1 Perwira di Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
Rabu, 23 Maret 2022 – 05:21 WIB

Dirkrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja saat memberikan keterangan kepada wartawan Senin (3/1). Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
“Terkait kerangkeng Bupati Langkat nonaktif TRP Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka,” ujar Hadi, Senin (21/3).
Kedelapan tersangka itu masing-masing berinsial HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG, dan SP.
Pelaku dijerat dengan Pasal 7 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Hadi. (cuy/jpnn)
Propam Polda Sumut memeriksa sejumlah anggota Polri yang diduga terkait dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- 273 Mahasiswa UMTS Jadi Korban Penipuan, Miliaran Uang Kuliah Melayang, Waduh!
- Anggap Sumut Darurat Narkoba, Sahroni Minta Polda hingga BNN Kerja Sama
- Penembak Brigadir Bagus Maulana Ditangkap Polisi
- 23 Polisi di Sumut Kena PTDH, Banyak yang Terlibat Narkoba
- 23 Personel Polisi di Sumut Dipecat Sepanjang 2024