Propam Periksa Guru Supriyani soal Permintaan Rp 50 Juta dari Polisi

Propam Periksa Guru Supriyani soal Permintaan Rp 50 Juta dari Polisi
Guru SDN 4 Baito Supriyani usai diperiksa Bid Propam Polda Sultra. (ANTARA/HO.)

Selanjutnya, yang terkait permintaan uang Rp 50 juta, itu dilakukan oleh penyidik Polsek Baito kepada Supriyani.

Dia mengatakan apabila uang tersebut tidak dapat dipenuhi, kasusnya akan dilanjutkan atau dilimpahkan ke kejaksaan.

"Kalau dikasih Rp 50 juta selesai itu masalah," sebut Supriyani.

Diberitakan sebelumnya, Bid Propam Polda Sultra memeriksa enam orang personel kepolisian terkait dengan kasus guru honorer SSDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Supriyani.

Kepala Bidpropam Polda Sultra Kombes Moch. Sholeh mengatakan bahwa enam polisi yang diperiksa berasal dari Polsek Baito dan Polres Konawe Selatan.

"Betul (pemeriksaan personel kepolisian), tiga personel Polsek (Baito) dan tiga personel Polres (Konawe Selatan)," kata Moch. Sholeh saat dihubungi melalui pesan digital WA/WhatsApp.

Dia menyebutkan bahwa pihaknya juga telah mengagendakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Wonua Raya dalam rangka klarifikasi terkait dengan permintaan uang sebesar Rp 50 juta yang ditujukan kepada Supriyani.

"Mohon waktu, karena Kades sedang dipanggil untuk klarifikasi," ujarnya.(ant/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Propam Polda Sultra periksa guru Supriyani soal permintaan uang Rp 50 juta dari polisi di Polsek Baito. Kapolsek pun terseret soal uang Rp 2 juta.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News