Propam Polda Sulsel Periksa 4 Anggota Polisi Terkait Kematian Napi Lapas Bolangi
Minggu, 19 Desember 2021 – 20:28 WIB

Ilustrasi mayat. Ilustrator: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com
Terpidana kasus narkoba ini di vonis 15 tahun penjara dan telah menjalani masa tahanan 5 tahun di Lapas setempat. Dia dinyatakan meninggal di hari yang sama, di Rumah Sakit Islam Faisal Makassar, dua jam setelah dijemput polisi.
Karena dianggap kematiannya tak wajar, pihak keluarga mengajukan autopsi, lalu dilaksanakan di Rumah Sakit Bayangkara Makassar. (antara/jpnn)
Tim Propam Polda Sulsel tengah memeriksa empat anggota polisi terkait kasus kematian napi Lapas Bolangi, Gowa.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Propam Periksa 6 Polisi Terkait Kematian Bripka S di Depan THM Dumai
- Kasus Pelecehan oleh Eks Rektor UP Tak Ada Kejelasan, Korban Lapor ke Propam
- Propam Periksa Kanit PPA Polrestabes Makassar, Kasusnya Bikin Malu
- Legislator NasDem: Polda Jateng Tak Seharusnya Represif ke Sukatani
- 3 Berita Artis Terheboh: 13 Saksi Kasus Nikita Diperiksa, Lagu Bayar Bayar Bayar Boleh Diedarkan
- Kapolda Sulsel Cek Kondisi 2 Bocah yang Dianiaya Orang Tua di Makassar