Propam Polda Sulsel segera Periksa Bripka HN
jpnn.com - MAKASSAR - Personel Kepolisian Resor Luwu Utara Bripka HN akan diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Bid Propam Polda Sulsel).
Bripka HN akan diperiksa atas dugaan tuduhan palsu kepada seorang pria berinisial TR (18) sebagai penjual narkoba.
"Kami menyayangkan kejadian ini karena Bripka HN gegabah, bahkan menuding seseorang tanpa bukti yang kuat," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes I Komang Suartana saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Jumat (10/3).
Terkait dengan kejadian itu, pelaku TR (18) yang menebaskan senjata tajam kepada korban HN tetap diproses atas tindak pidana.
Meski demikian, kata Komang, personel Polri juga akan diproses secara etika oleh tim Propam Polda Sulsel.
"Sambil menunggu proses masa penyembuhan anggota yang menjadi korban, kami tetap akan proses etik," tutur Komang.
Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri membenarkan informasi soal kejadian tersebut.
Peristiwa ini bermula ketika Bripka HN (45) menuding pria TR sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu tanpa ada barang bukti yang kuat pada Rabu (8/3).
Bidang Propam Polda Sulsel akan segera memeriksa Bripka HN terkait kasus tuduhan palsu.
- Oknum TNI AL Ditangkap terkait Penembakan Bos Rental Mobil
- Bos Rental Mobil yang Tewas Ditembak Sempat Minta Bantu Polisi?
- 12 Pelaku Tawuran di Sawah Besar pada Malam Tahun Baru Ditangkap Polisi
- Nelayan Temukan Jasad Pria yang Mengambang di Pelabuhan Muara Baru
- Polisi Buru 4 Pelaku Kasus Penembakan terhadap Pemilik Rental Mobil di Tangerang
- Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban